PDAM Minahasa Rugi 68 Miliar Akibatnya Tidak Ada Kontribusi Ke Keuangan Daerah

Kamis, 31 Agustus 2023

jejakhukumnusantara.com, Minahasa -Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) menyoroti pengelolaan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa. Dimana LAKRI menemukan bahwa pada sampai Tahun 2022 mengalami kerugian Rp 68 Miliar.

“Kondisi tersebut mengakibatkan tidak ada kontribusi yang diberikan PDAM ke keuangan Daerah Kabupaten Minahasa, dan seharunya Bupati Minahasa segera mengevaluasi kinerja PDAM” Kata Jamel Lahengko Ketua DPK LAKRI Minahasa, Kamis (31/08/2023)

Engko menjelaskan bahwa sepanjang Tahun 2022 PDAM Minahasa sama sekali tidak menyerahkan laporan tentang Rencana Kerja Dan Anggaran, Laporan Dewan Pengawas Dan Komisaris, Laporan Direksi Dan Laporan Tahunan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bahkan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa telah dua kali menyurat meminta semua laporan ke Direktur PDAM Minahasa, namun PDAM hanya memberikan Laporan Keuangan saja sedangkan laporan-laporan lainnya tidak diberikan.

“Bahkan dari data yang kami miliki bahwa akumulasi kerugian mencapai Rp 68 Miliar. Selain itu, ternyata sejak Tahun 2019 PDAM Minahasa tidak pernah melakukan audit Laporan Keuangan.” Ujar Engko

Bahkan pada bulan Juli Tahun 2021 Direktur PDAM mengusulkan permohonan kepada Bupati Minahasa terkait program yang Dibutuhkan PDAM. Pada Tahun 2022 usulan tersebut disetujui oleh Kabupaten Minahasa dan memberikan Bantuan Belanja Modal dari Dana PEN Rp 20 Miliar serta Bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 4 Miliar.

Engko pun menjelaskan bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 7 yang mengatakan bahwa pendirian BUMD bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan daerah, dan memperoleh laba atau keuntungan.

Selain itu PP No 54 Tahun 2017 juga mewajibkan direksi untuk menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran dari rencana bisnis, laporan Dewan Pengawas dan Direksi terdiri dari laporan Triwulan dan Tahunan.

Direktur PDAM Minahasa Randy Rompas ketika dimintai keterangan mengatakan tidak ada penyertaan modal dari Pemkab Minahasa Selama Ia Menjabat. Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupatn Minahasa ketika dihubungii lewat pesan singkat WhatsApp 0821-9006-XXXX sampai berita ini dinaikkan tidak memberikan jawaban.

Diketahui sebelumnya, PDAM Minahasa didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 1980 tentang pendirian perusahan daerah air minum Kabupaten Tingkat II Minahasa. Pada Tahun 2021 di terbitkan Perda No 7 Tahun 2021 tentang Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa yang menjelaskan tujuan di dirikannya PDAM. (Rizky)*

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler