http://jejakhukumnusantara.com-Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa menerima uang titipan dari terdakwa suami Ketua DPRD Minahasa Edwin alias EP sebesar Rp. 550.000.000. Uang tersebut di serahkan oleh kakak terdakwa Hendrik alias HP di Kejari Minahasa dan diterima oleh kasie Pidsus Ariel D. Pasangkien SH (Selasa,30/07/24)
Sebelumnya terdakwa Edwin dijerat karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp1.573.138.733.00
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Benny Hermanto, SH, MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, penitipan uang tersebut merupakan etikad baik dari terdakwa.
“Hari ini (Selasa 30/07/24) terdakwa Edwin melalui kakaknya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 550.000.000 dan Uangnya langsung kami setorkan bank BRI ke Rekening Penerima Lainnya (RPL) Kejari Minahasa ,” jelasnya
Kajari mengungkapkan pihaknya tidak memegang uang cash karena uangnya langsung di setorkan ke BRI.
Sebelumnya, terdakwa Edwin telah mengembalikan Uang sebesar Rp936.303 633.00 (Sembilan ratus tiga puluh enam juta tga ratus tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) telah diakukan penyetoran ke Kas Daerah Kabupaten Minahasa sehingga masih terdapat sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp86.835.100.00 (delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah)
Merespon akan pengembalian uang kerugian negara tersebut, Hermanto menyatakan ini merupakan etikat baik dari terdakwa
“Jadi, ini merupakan etikat baik dari terdakwa, apakah meringankan atau memberatkan semua keputusan berada di tangan hakim,”tutupnya.
Setelah ini, perkara ini akan dilanjutkan dengan sidang dengan menghadirkan sejumlah saksi. (**/Red)