jejakhukumnusantara.com – Israel Bawalang Hukum Tua Desa Teling Kecamatan Tombariri dilaporkan ke pihak berwenang atas dugaan Korupsi Dana Desa. Laporan ini dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) yang mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut informasi yang diterima, dana desa yang disalurkan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Diduga sebagian dana tersebut dialokasikan tanpa transparansi, sementara proyek-proyek pembangunan di desa tersebut belum terealisasi sesuai rencana.
Berdasarkan informasi tersebut DPK LAKRI melakukan investigasi guna mengumpulkan alat bukti, dalam temuannya LAKRI menemukan beberapa fakta bahwa diduga terdapat beberapa proyek anggaran yang bersumber dari dana desa yang tidak sesuai spesifikasi. Akhirnya setelah rampung pengumpulan alat bukti, LAKRI melaporkan secara resmi hukum tua Desa Teling ke Inspektorat Kabupaten Minahasa pada Jumat (08/11/2024).
Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat dana desa merupakan anggaran negara yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan transparan dan objektif, serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
Israel Bawalang hukum Tua Desa Teling Kecamatan Tombariri ketika dimintai keterangan menyatakan bahwa semua sudah dipertanggungjawabkan. (Rizky)