Mensesneg Ingatkan Pejabat Negara: Jangan Semaunya Pakai Sirine, Hormati Pengguna Jalan

Sabtu, 20 September 2025

Menteri Sekertaris Negara, Prasetyo Hadi.

 

Fenomena “Setop Tot Tot Wuk Wuk” yang viral di media sosial menjadi alarm bagi pemerintah. Gerakan spontan masyarakat yang menolak memberikan jalan bagi kendaraan ber-sirine itu lahir dari kejengkelan publik terhadap perilaku sebagian pejabat yang dinilai semena-mena menggunakan fasilitas pengawalan dan sirine di jalan raya.

 

Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengingatkan seluruh pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine. 

 

“Kita (pejabat negara) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut digunakan semena-mena,” tegas Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/9/2025).

 

Prasetyo mengungkapkan, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara agar mematuhi peraturan tentang penggunaan fasilitas pengawalan dan sirine serta menjaga kepatutan di jalan raya. Ia mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang dalam berbagai kesempatan tidak selalu memakai fasilitas pengawalan, bahkan kerap ikut bermacet-macet bersama masyarakat. 

 

“Kalau pun lampu merah, kendaraannya juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru. Semangatnya itu yang kita dorong,” ujar Pras.

 

Pras juga mengingatkan agar penggunaan sirine dan pengawalan tidak keluar dari batas kewajaran.

 

 “Fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melebihi batas-batas wajar, dan tetap kita harus memperhatikan serta menghormati pengguna jalan yang lain,” tandasnya.

 

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan pihaknya telah membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal) untuk sementara.

 

 “Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara (sirine), itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

 

Agus berterima kasih atas masukan masyarakat yang merasa terganggu dengan sirine mobil atau motor patwal.

 

 “Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk ‘tot tot’, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat. Untuk Korlantas sementara kita telah bekukan,” katanya.

 

Sebagai catatan, penggunaan strobo dan sirine diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Hanya kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan konvoi tamu negara yang berhak menggunakannya.

 

Langkah pemerintah dan Polri ini diharapkan menjadi titik balik perilaku aparat dan pejabat di jalan, sekaligus meredam kegeraman publik yang kini terangkum dalam gerakan “Setop Tot Tot Wuk Wuk”.

 

Red. (Engko) 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait