Jejakhukumnusantara.com — Palembang. Sumatera Selatan. Mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda beserta suaminya Dedi Suprianto (anggota DPRD Kota Palembang), akhirnya ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa 8 April 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH melakukan konferensi pers terkait Perkembangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Setelah dilakukan Penyidikan berdasarkan dua (2) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka F.A dan D.S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F.A dan D.S saksi yang telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H dan Partners serta Achamd Taufan Soedirjo dan Partners.
Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari F.A dan D.S merupakan hasil penyidikan yang intensif,
diketahui,
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahwa terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan :
– Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
– dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Mulai pada saat ini tersangka F.A dan D.S dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan. Untuk tersangka F.A dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang,” katanya.(Irno/feri)