jejakhukumnusantara.com, Minahasa – Proyek pembangunan fasilitas pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang Daerah (PUPR) Kabupaten Minahasa disinyalir sarat dengan masalah.
Pekerjaan proyek pembangunan fasilitas jaringan perpipaan di Desa Toulimembet Kecamatan Kakas dengan pagu Anggaran Rp 826.294.000 yang dikerjakan CV YIZREEL dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa tersebut sampai saat ini belum digunakan masyarakat.
Bahkan menurut Aktivis Muda Asal Kakas Sata Wazeng Warouw bahwa masyarakat Toulimembet sampai saat ini belum menikmati air bersih, dikarenakan belum ada pemasangan sambungan ke rumah-rumah masyarakat.
“Masyarakat awalnya antusias dengan proyek perluasaan SPAM ini, cuman sudah hampir setahun pekerjaan ini selesai belum juga dilakukan pemasangan sambungan kerumah-rumah warga” Kata Sata
Menurut Sata pekerjaan perluasan SPAM yang dilakukan PUPR Minahasa ini terkesan mubasir dan membuang-buang keuangan negara saja. Dia meminta pihak penegak hukum untuk melakukan pengusutan pekerjaan tersebut.
“Saya menduga proyek perluasan SPAM ini terjadi penyimpangan, dan bahkan Di Kecamatan Kakas bukan hanya di Desa Toulimembet saja, tapi ada juga pekerjaan di Desa Kaweng dan Makalelon yang menelan anggaran miliaran rupiah” Tutup Sata Sapaan Akrabnya. (Rizky)*