Jejakhukumnusantara.com – Masyarakat Desa Bumbungon Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow,Provinsi Sulawesi Utara tengah diguncang oleh dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan anggaran dan realisasi proyek pembangunan desa.
Beberapa warga dan tokoh masyarakat menilai bahwa sejumlah proyek yang dibiayai dari dana desa tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Salah satu proyek yang disoroti adalah Gedung Olahraga (GOR) yang dinilai tidak sesuai spesifikasi serta bantuan sosial yang diduga tidak sampai kepada warga yang berhak menerimanya.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam beberapa proyek, termasuk anggaran yang besar tetapi hasilnya tidak sepadan. Kami meminta transparansi dari pemerintah desa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut salah seorang warga Bumbungon bahwa pembangunan GOR tidak memakai papan anggaran dan dalam melakukan pembangunan bangunan GOR masyarakat menggalang dana lewat kantin pembangunan. Dengan meminta sumbangan kepada pengguna jalan trans AKD.
“Memang sudah ada pembangunan mulai dari pondasi dan tiang-tiang, cuman yang kami soroti ketidak transparannya pemerintah desa dalam pembangunan GOR tersebut” Ujar Warga Lainnya
Sedangkan menurut keterangan salah seorang Tokoh Masyarakat bahwa bangunan saat ini adalah bangunan Balai Desa bukan Bangunan GOR.
Selain itu juga dari informasi yang didapatkan terdapat dugaan beberapa proyek pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan. Mulai dari pekerjaan pengerasan jalan di gunung Kramat, sampai saat belum selesai, daan terdapat beberapa titik drainase yang tidak sampai pada pembuangan, serta buruknya kwalitas drainase.
Masyarakat juga mencium ada penyaluran BLT dan juga dana stunting, di masa kofid dan sampai pada dua tahun terakhir di duga ada penerima manfaat yang tidak menerima sesuai dengan ketentuan.
Dimana penerima BLT sesuai dengan ketentuan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM)berhak menerima selama 12 bulan,.atau satu tahun,dan dalam pencairan tersebut, setiap keluarga penerima manfaat berhak menerima sebesar 900.000 /3 bulan selama satu Tahun Namun ada informasi ada yang menerima hanya 500.000.sampai 600.000.
Kepala Desa Veky Ss Pontoaan ketika dikonfirmasi hanya memberikan keterangan bahwa bangunan GOR tersebut dianggarkan pada tahun 2024 tanpa memberikan keterangan lanjutan terkait kenapa belum sampai selesai.
Penyelewengan dana desa merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, warga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. (**/Daniel/Red)