DPK LAKRI Minahasa Gugat Hukum Tua 7 Desa Di Kecamatan Kakas dan Kakas Barat Terkait Penggunaan DD

Rabu, 8 Maret 2023

Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa melayangkan Surat Informasi Publik ke 7 Desa Kecamatan Kakas Dan Kakas Barat.

“Ini merupakan upaya kami untuk mengedukasi masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) merupakan informasi yang berhak diketahui masyarakat desa” Kata Jamel Lahengko Ketua DPK LAKRI Minahasa

Berdasarkan data Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022 sebesar Rp 68 Trilyun. Peruntukan Dana Desa (DD) tujuannya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dana yang sangat besar ini harus dipakai untuk kepentingannya masayarakat. Maka dari itu sudah menjadi tugas kami untuk mengontrol Pemdes Kabupaten Minahasa dalam proses pemanfaatan DD, jangan nanti disalahgunakan.” Ucap Lahengko

LAKRI Minahasa telah meminta secara resmi LPJ ke 7 Desa yang ada di Kakas dan Kakas Barat. Karena sudah ada keluhan dari masyarakat bahwa ke 7 Desa tersebut dalam proses penggunaan DD diduga tidak transparan dan peruntukkannya hanya untuk sekelompok orang saja.

 

Jika dalam waktu yang ditentukan surat kami tidak mendapat balasan maka LAKRI akan menyeret masalah ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan selanjutnya LAKRI akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk membuat laporan resmi ke Kejaksaan atau ke Pihak Kepolisian.

Kepor

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait