http://Jejakhukumnusantara.com, Minahasa Selatan -Satreskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan dua pria terduga pelaku judi togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tareran.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R (42) dan M (58), warga Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus melalui Kasatreskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, membenarkan hal tersebut.
“Penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan adanya praktek judi togel online di wilayah Tareran, hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (14/9/2023), sekitar pukul 23.00 WITA, di Desa Lansot,” ujar Iptu Lesly
Dari kedua terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tas selempang, uang tunai Rp504 ribu, dua buah handphone, bolpoin, lembaran potongan kertas rekapan nomor pasangan serta kertas nomor syair.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi. Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Iptu Lesly. (*/Rizky)