Kepala Desa Tikela Di Laporkan DPK LAKRI Ke Kejaksaan Negeri Minahasa, Dugaan Penyelewengan ADD Tahun 2018-2022

Rabu, 24 Juli 2024
Engko Aktivis Anti Korupsi DPN LAKRI

http://jejakhukumnusantara.com, Minahasa – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) melaporkan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Tikela Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Sudah saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa supaya diusut tuntas penggunaan DD Desa Tikela Tahun 2018-2022,” Kata Ketua DPK LAKRI Minahasa Jamel Omega Lahengko kepada jejakhukumnusantara.com, Selasa (23/07/2024).

Tanda Terima Laporan DPK LAKRI Minahasa

Engko sapaan akrabnya mengatakan bahwa berdasarkan informasi masyarakat dan dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan DPK LAKRI Minahasa Diduga terjadi penyelewengan ADD dan dugaan tidak transparannya Pemerintah Desa (Pemdes) dalam pengelolaan (DD) Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa.

“Saya dan team telah turun langsung dan mendapati bahwa pembangunan di desa Tikela sangat memprihatinkan dan berdasarkan keterangan masyarakat bahwa terdapat beberapa pekerjaan yang sudah dianggarkan tetapi tidak ada realisasinya.” Jelas Engko

Ketua DPK LAKRI Minahasa berharap temuan yang disertai bukti-bukti yang dilaporkan di Kejaksaan Minahasa dapat ditindaklanjuti agar bisa membuat efek jerah bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Hukum Tua Desa Tikela.

Hukum Tua Desa Tikela yang menjabat selama periode 2018-2022 ketika dimintai keterangan lewat pesan singkat WhatsApp (WA) belum bisa memberikan tanggapan lebih.

“Kita juga belum bisa memberikan tanggapan karena kita masih ada persoalan yang dihadapi.” Jawab Hukum Tua Periode 2018-2022 lewat pesan singkat WA. (**/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait