http://Jejakhukumnusantara.com – Tomohon, Sejumlah proyek yang dikerjakan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Kota Tomohon Tahun 2023 bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyebutkan bahwa ada setidaknya 12 Paket pekerjaan dinas PUPRD Kota Tomohon yang terdapat kekurangan volume pekerjaaan.
Hal ini menandakan bahwa Carrol Senduk sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Kota Tomohon tidak mampu mengurus anak buahnya, sehingga mengakibatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang harusnya membangun infrastruktur kota Tomohon “disalahgunakan”.
Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Utara, Engko angkat bicara terkait temuan BPK tersebut. Menurut Engko kalaupun telah dilakukan pengembalian keuangan negara dalam pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3.
Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 4 UU 31/1999 ditegaskan dalam hal pelaku tipikor sebagaimana dimaksud pasal 2 dan 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud maka pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut melainkan hanya merupakan salah satu indikator meringankan saja.
“Temuan BPK tersebut menandakan bahwa memang benar terdapat kerugian negara dalam proyek-proyek tersebut dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus dipidanakan bukan hanya melakukan pengembalian ke Kas Daerah.” Ungkap Wakil Ketua Team Intelejen Dan Investigasi DPN LAKRI
Engko menyebutkan bahwa Team 7 Intelejen dan Investigasi DPN LAKRI akan segera turun lapangan melakukan invetasi dan segera melaporkan ke 12 Paket pekerjaan, merujuk dari hasil temuan BPK. (**/red)