Sengketa Lahan PTPN 7 Dan Masyarakat LAKRI SumSel Meminta Permohonan Peta Rincik Ke Kementrian ATR/ BPN RI

Selasa, 21 Januari 2025

Jejakhukumnusantara.com — Jakarta. Muara Enim. Adanya laporan Masyarakat Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, bahwa adanya dugaan penyerobotan lahan TANAH MARGA, milik Masyarakat oleh Oknum Pejabat PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN 7) yang menduduki Wilayah Desa Aur pada tahun 1997 saat dimulai penggarapan, 21/01/2025.

Di Duga PTPN 7 membeli tanah milik masyarakat Desa Aur secara Ilegal, sampai saat ini tanah tersebut masih di kuasai perusahaan tersebut,

Atas hal itu berdasarkan peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Sumatera Selatan (DPP LAKRI SUMSEL) Jumhadi, mendatangi dan meminta kepada Kementrian Agraria Dan Penata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI), 17/01/2025,
untuk memberikan data Verifikasi secara tertulis kepada kami LAKRI sebagai penerima Kuasa dari Masyarakat Desa Aur.

Jumhadi menyerahkan langsung surat permohonan data peta rincik kepemilikan,luas lahan, dan keberadaan lokasi lahan perkebunan milik PTPN 7 Ke kantor pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI), Jumat 17/01/2025.

Sementara itu saat di bincangi awak Media Jumhadi menjelaskan,
“Kemaren jumat 17/02/2025 kami LAKRI sudah menyerahkan secara langsung ke kantor kementerian ATR / BPN RI Pusat Di Jakarta, yaitu surat permohonan peta rincik kepemilikan dan keberadaan lokasi lahan perkebunan yang di kelola oleh PTPN 7 di Desa Aur, Kecamatan Lubai, “terang Jumhadi”.

“Saya berharap secepat nya Kemeterian ATR/BPNRI secepatnya memberikan data itu, mengingat saat ini terjadi konflik antara Perusahaan PTPN 7 dengan Masyarakat setempat, supaya tak terjadi bentrok antara Perusahaan dan Masyarakat, karena Masyarakat setempat sudah sangat geram dengan keberadaan Perusahaan tersebut yang di duga telah menyerobot tanah milik Nenek Moyang Mereka,
Supaya sengketa lahan ini cepat selesai dan taak terjadi bentrok antara Masyarakat dan perusahaan kami LAKRI Sebgai perwakilan penuh dar masarakat, maka LAKRI memohon kepada Kementrian Agraria dan Badan Pertanahaan pusat secepat nya menanggapi permohonan kami “tutup jumhadi”. (Irno).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait