http://jejakhukumnusantara.com, Minahasa -Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Minahasa Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) melaporkan Kepala Desa/Hukum Tua Desa Lalumpe Di Kecamatan Kombi ke Aparat Penegak Hukum.
Dalam laporannya DPK LAKRI Minahasa menduga terdapat pembangunan/pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
“Kami menduga terdapat penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dalam pekerjaan-pekerjaaan pembangunan di Desa tersebut. Tapi nanti pihak penegak hukum yang menguji kebenaran data dan temuan yang kami laporkan, semuanya kami serahkan kepada pihak APH untuk membuktikan kebenaran laporan kami”. Ujar Engko.
Dalam rentang waktu 2018-2023 terdapat pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan Hukum Tua Desa Lalumpe Kecamatan Kombi yang mutu pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Dan kuat dugaan terdapat beberapa pekerjaan yang di Mark up.
Laporan tersebut dilayangkan DPK LAKRI terkait beberapa proyek pekerjaan, diantara Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 257.507.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 107.168.600, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Rp 141.400.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 140.893.900 dan beberapa pekerjaan lainnya.
Roger Nonutu Hukum Tua Desa Lalumpe Kecamatan Kombi ketika dihubungi tidak memberikan jawaban terkait laporan DPK LAKRI Minahasa. (**/Red/rizkypurukan)