LAKRI SUMSEL Secara Resmi Laporkan Ke KEMENAKER RI Dugaan TKA Ilegal Di PT SEPCOL III Lumut Balai Muara Enim

Minggu, 19 Januari 2025

Jejakhukumnusantara. com — Jakarta. Muara Enim. Berdasarkan temuan Team Investigasi Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (DPK LAKRI) Muara Enim, dan Team Investigasi Dewan Pimpinan Provisi Sumatera Selatan (DPP Sumsel).19/01/2025.

Dugaan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal di pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) Lumut Balai wilayah Desa Penindaian, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL). Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan 17/01/2025.

Sebagai mana di laporkan Ketua LAKRI DPK Muara Enim Feri Fadli, kepada Ketua LAKRI DPP Sumatera Selatan Jumhadi. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai terus dibangun,Project Owner Adalah PT Pertamina Geoternal Energi (PGE), Description : PT Pertamina Geoternal Energi (PGE) untuk menambah kapasitas yang sudah terpasang

Dalam proses pembangunannya PGE memesan turbin uap,generator,dan peralatan lainya terkait untuk pembangkit listrik kepada Misubishi Power.
Kontrak turkey untuk pengembangan pembangkit listrik Sumatera Selatan dilakukan bersama Mitsubishi Corporarion, perusahaan kontruksi Tiongkok SEPCOLL III ELECTRIC POWER CONTRUCTION (SEPCOLL III), dan perusahaan kontruksi teknik sipil besar lokal PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

* Dugaan adanya kurang lebih 200 (dua ratus) Orang TKA di PT SEPCOLL III yang belum diketahui Izin Permit.
* Dugaan PT SEPCOLL III tidak melakukan Diklat Kerja dan Diklat Bahasa.
* Dugaan bahwa PT SEPCOLL III Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) NO 34 Tahun 2021″ Mengutamakan Pengunaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
* Dugaan bahwa PT SEPCOLL III Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) NO 34 Pasal 6 “Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Sesuai Pengesahan RPTKA.

Dari uraian diatas di duga Negara Republik Indonesia telah dirugikan akibat bahwa, di duga telah terjadi Kecurangan Realisasi TKA yang bekerja di PT SEPCOLL III yang tidak memenuhi syarat serta melanggar Peraturan Perundang undangan di Negara Republik Indonesia.

Diduga telah terjadi pesekongkolan jahat yang melibatkan Oknum – Oknum Pemerintah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan melancarkan atau menutupi TKA yang bekerja di PT SEPCOLL III.
Berdasarkan fakta di lapangan di atas.
Ketua LAKRI DPP SUMSEL Jumhadi yang di dampingi Ketua LAKRI DPK Muara Enim Feri Fadli, secara resmi melaporkan ke KEMENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA , Jumat 17/01/2025.

Atas laporannya LAKRI meminta KEMENAKER RI untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidik terhadap PT SEPCOLL III di Pembangunan PLTP Lumut Balai yang terindikasi merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.

Sementara itu Ketua DPP LAKRI SUMSEL Jumhadi Menegaskan,
“Laporan dugaan TKA Ilegal di PT SEPCOLL III, hari ini sudah kita serahkan dan Kami (LAKRI) berharap ada tindakan tegas secepatnya dari Instansi terkait terutama dari KEMENAKER RI segera menurunkan Team untuk meyelidiki dan menyidik atas laporan kami, “tegas jumhadi”(Irno)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait