LAKRI SUMSEL Bongkar Rampok Uang Negara Ratusan Miliar Rupiah Mafia Dan Pesekongkolan Jahat Pembangunan PLTP Lumut Balai Semende

Jumat, 31 Januari 2025

Jejakhukumnusantara.com — Muara Enim. Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai terus dibangun,Project Owner Adalah PT Pertamina Geoternal Energi (PGE), Description : PT Pertamina Geoternal Energi (PGE) untuk menambah kapasitas terpasang.31/01/2025.

Foto hasil jepretan Tim Investigasi Lembaga dan Media dilapangan                                Dalam proses pembangunannya PGE memesan turbin uap,generator,dan peralatan lainya terkait untuk pembangkit listrik kepada Misubishi Power.

Kontrak turkey untuk pengembangan pembangkit listrik Sumatera Selatan dilakukan bersama Mitsubishi Corporarion, perusahaan kontruksi Tiongkok SEPCOLL III ELECTRIC POWER CONTRUCTION (SEPCOLL III), dan perusahaan kontruksi teknik sipil besar lokal PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Lokasi pembangunan PLTP Lumut Balai Berada di Desa Penindaian,Kecamatan Semendo Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.30/01/2025.

Dari temuan Tim Investigasi LAKRI di sekitar pembangunan proyek ini mendapat keluhan dan jeritan masyarakat sekitar/pribumi, berdasarkan temuan itu Tim Investigasi LAKRI SUMSEL Ida Noprianti Dan tim LAKRI Muara Enim Feri Fadli dugaan pelanggaran di pembangunan proyek ini sudah terjadi sejak tahun 2015 hingga sekarang, dari data yang sudah di serahkan Tim, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Sumatera Selatan (DPP LAKRI SUMSEL) Jumhadi, melaporkan resmi Dugaan pelanggaran yang sudah merugikan masyarakat dan merugikan keuangan Negara ratusan Miliar Rupiah di pembangunan PLTP Lumut Balai.

Sebagai mana di jelaskan Ketua DPP LAKRI SUMSEL Jumhadi , LAKRI dan Masyarakat sangat mengapresiasi Program – Program Pemerintah demi kesejahteraan dan kemajuan Rakyat Indonesia yang tentunya mengedepankan Azas Manfaat, Efisien dan Akuntabel.
Untuk menegakkan Supremasi Hukum di Negara Republik Indonesia LAKRI Sumsel Melaporkan atas temuan di lapangan dan keluhan masyarakat atas dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang Undangan yang dilakukan di pembangunan PLTP Lumut Balai, SDL dari tahun 2015 hingga sekarang.

Foto hasil jepretan tim investigasi Lembaga dan Media di lapangan

Latar Belakang,
Program dan Korupsi adalah rangkaian yang tak dapat di pisahkan satu sama lain, karena di mana ada program disitu ada dugaan praktik korupsi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, yang melibatkan Oknum Pejabat Pemerintah, korupsi merupakan masalah serius yang membahayakan Stabilitas dan pembangunan perekonomian Negara, sosial dan politik, menciptakan kemiskinan secara masif, sehingga perlu perhatian dan kerja sama Pemerintah, Lembaga dan Masyarakat untuk mewujudkan Negara Repulik Indonesia yang bersih Korupsi.

Temuan Temuan Tim DPP LAKRI SUMSEL dan DPK LAKRI Muara Enim di lapangan dugaan pelanggaran peraturan perundang undang yang telah dilakukan di pembangunan PLTP Lumut Balai dari tahun 2015 hingga sekarang yang berpotensi rugikan Negara oleh Oknum Pelaksana pembangunan.
* Diduga keterlibatan Pemerintah Kab Muara Enim dan Pemerintah Provinsi Sumsel, diduga terlibat Oknum DPRD kabupaten dan DPRD Sum Sel, diduga sarang Mafia dan Pesekongkolan Jahat.
* Banyaknya Kejanggalan pada pembangunan Proyek.
* Diduga ada pelanggaran penggunaan jalan Kecamatan dan jalan Desa.
* Diduga pembuangan limbah tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku di Negara Indonesia.
* Diduga ada sekitar 200 orang TKA yang tak diketahui Izin Permit.
* Diduga melanggar pertura permerintah No 34 TA 2021, ketentuan umum, penggunaan tenaga kerja Indonesia.
* Diduga banyak karyawan yang belum di bayar (di gajih).

Dugaan pelanggaran Proyek pembangunan PLTP Lumut Balai
# Diduga melanggar Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010,
Wewenang dan Tanggung Jawab,
Pasal 2 ayat (1).ayat (2). ayat (3).
# Diduga melanggar Hak dan Kewajiban pemegang IUP, bagian kesatu hak pemegang IUP.
Pasal 43.
#Diduga melanggar Kewajiban pemegang IUP,
Pasal 47, ayat (1).
#Diduga Melanggar Pasal 59 pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana di maksud dalam pasal 57 ayat (1)
# Diduga melanggar Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,
* pasal 64 ayat (1) ayat (2).
* Pasal 65 ayat (1) ayat (2) ayat (3).
# Diduga pemegang IUP mengeluarkan dana CSR (CSR adalah bentuk tanggung jawab sosil perusahaan pada masyarakat dan lingkungan sekitar) tetapi dana di bangunkan jalan desa dan kecamatan hanya untuk kepentinga. pemegang IUP mobilisasi pengangkutan material dengan kapasitas tonase Ratusan Ton, Bukan untuk masyarakat sekitar.
# Diduga ada sekitar 4 Desa yang hak jalan nya Terampas Akibat Pembangunan PLTP lumut Balai
* Diduga di Izin kan melintas oleh Oknum Pemerintah Kabupaten dan Provinsi.
* Diduga terllibat Oknum DPRD Kabupaten dan Provinsi.
* Diduga Pembangunan PLTP Lumut Balai Hancurkan Jalan 2 Kecamatan sekitar 38 Km yaitu Jalan Kecamatan Panang Enim Dan Kecamatan Semende Darat Laut (SDL).
* Diduga sekitar 38 Km Jalan 2 Kecamatan Hancur akibat mobilisasi angkutan material hingga Ratusan ton.
Diduga pembangunan PLTP Lumut Balai Menggunakan Jalan 2 kecamatan sepanjang 38 Km dengan kapasitas Ratusan Ton
* Diduga hanya 5 Km jalan yang di bebaskan PLTP Lumut Balai
* Diduga Akibat pembanngunan PLTP Lumut Balai Hancurkan jalan 2 kecamatan membuat perekonomian warga terganggu.
* Diduga pembangunan PLTP Lumut Balai membuat warga resah dan mengancam nyawa masyarakat saat melintasi jalan 2 kecamatan yang hancur
# Diduga pembangunan PLTP Lumut Balai Sarang Mafia dan Pesekongkolan Jahat.
# Diduga melanggar peraturan pemerintah, Sekitar 200 orang TKA yang tak jelas Izin Permit,
* PP No 34 TA 2021 tentaang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
# Diduga TKA di pembangunan PLTP Lumut Balai tidak melakukan diklat bahasa.
# Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, ketentuan umum, menggunakan tenaga kerja Indonesia.
* adanya temuan dilapangan di pembangunan PLTP lumut Balai sekitar 200 TKA yang patut di duga TKA ILEGAL.
* Diduga tidak adanya TKI pendampingan TKA di pembamgunan PLTP Lumut Balai
Diduga melanggar Peraturan Pemerintah No 34 TA 2021 pasal 6, 7 & 8.
# Diduga Pembangunan PLTP Lumut Balai banyak hak karyawan yang belum di berikan (belum menerima gajih) sejak bulan Oktober 2024 hingga sekarang.
* ada sekitar 70 orang karyawan yang belum menerima gajih hingga sekarang
* sudah melakukan demo (aksi damai) tapi belum mendapat kejelasan hak mereka dan belum ada solusi dari perusahaan.

Dari beberapa poin di atas LAKRI Menyimpulkan bahwa dugaan yang di langgar pada Proyek Pembangunan PLTP Lumut Balai oleh Oknum Oknum Mafia dan pesekongkolan jahat, yang tak bertanggung jawab untuk memperkaya diri, sehingga berdampak pada kerugian masyarakat dan berpotensi rugikan keuangan Negara Ratusan Miliar Rupiah.

Menurut Jumhadi laporan kami sangat beralasan dan mempunyai bukti yang kuat, kepada pihak pihak berwajib, Pemerintah dan APH jangan menganggap sepele permasalahan ini, dan secepatya di tindak agar tak terjadi hal hal yang tak kita inginkan jangan sampai permasalahan ini mengacu ke ranah Kriminal karena Masyarakat sekitar sudah sangat geram dan benci dengan ulah perusahaan yang seakan tak perduli dengan lingkungan dan warga sekitar terutama masalah Akses Jalan, tenaga kerja juga kompensasi ke desa,”tutup jumhadi”.(Irno)

Editor ; Irno Irawan

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler