LAKRI DPK Muara Enim Soroti PT SEPCOLL Terkait Angkutan Truk Gandeng Yang Melintas Jalan Umum. Disinyalir Langgar Aturan Dan Abaikan Keselamatan Warga

Selasa, 22 Oktober 2024

Jejakhukumnusantara.com — Muara Enim. Semende, Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Jalan umum dapat dikelompokkan berdasarkan statusnya, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.


Jalan umum dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat penarangan jalan, fasilitas pejalan kaki, dan fasilitas pendukung dan lalu lintas angkutan jalan.

Setiap orang memiliki hak untuk berjalan kaki, bersepeda, atau berkendara di jalan umum tanpa dihalangi orang lain. Untuk menjaga keselamatan semua orang, penting bagi setiap orang untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Jalan khusus adalah jalan yang dibangun untuk kepentingan sendiri oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat. Jalan perumahan termasuk ke dalam jalan khusus.

mobil tronton dan mobil truk besar harusnya lebih banyak melakukan perjalanan di malam hari atau sore hari?
Karena umumnya ada peraturan (daerah/menteri) yang mengatur jam operasional truk/kendaraan berat untuk melintasi jalur-jalur tertentu. Alasan di balik peraturan tersebut biasanya lebih untuk mengurangi kemacetan pada waktu sibuk (jam kantor/sekolah).

Mobilisasi PT Sepcoll terulang lagi beroperasi di siang hari tanpa pengawalan dari pihak keamanan yang berwenang, mobilisasi PT Sepcoll bergerak dari simpang imam menuju ke lumut balai, pada siang hari melenggang tanpa Dosa, kejadian ini terjadi pada hari Kamis (17/2024).

Dari laporan warga sekitar, Truk Gandeng yang bertonase sangat berat dan panjang milik PT Sepcol Geotermal Energi (PGE) di seputaran Desa Lumut Balai – Semende bebas melintas jalan umum saat jam sibuk( jam kantor/sekolah). Masyarakat sekitar sering terjebak ketika berlintasan karena Truk Monster itu memenuhi badan jalan, bahkan sering tak kuat nanjak karena bertonase berkisa 90 ton.

Mirisnya Mobilisasi PT Sepcoll, saat melintasi di pemukiman warga di talang Gerohong desa Bedegung sangat mengganggu Aktivitas Umum, dan tanpa ada Toleransi sama sekali.

seharus nya tim PLN yang mengawal proses mobilisasi dari kabupaten muara Enim karena wilayah yang di lewati saat mobilisasi sepanjang 26 Km, adalah wilayah kabupaten Muara Enim di dua kecamatan panang Enim dan Semendo darat Laut.

Sementara itu Pihak Warga Masyarakat, menegaskan, pihaknya mengambil langkah menyetop konvoi kendaraan tersebut atas dasar tidak ada pihak yang mengizinkan jam operasional melintas di siang hari. dan tidak ada pengawalan sama sekali.

Seretaris Camat (Sekcam) Panang Enim menyatakan selama berjalan nya proyek LMB 2 pemerintah kecamatan Panang Enim tidak pernah di libatkan sedang kan akses jalan menuju lumut balai melewati wilayah desa Bedegung yang berada di wilayah kecamatan panang Enim.

Polsek Tanjung agung saat di konfirmasi warga masyarakat, menyatakan, tidak ada pemberitahuan dari pihak PT Sepcoll maupun pihak terkait perihal, mobilisasi alat yang bergerak pada siang hari, kata pihak Polsek.

Dari laporan warga ini senin 21/10/2024, LAKRI(Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) DPK Muara Enim Feri Fadli mengatakan LAKRI akan kawal setiap keluhan masyarakat ber dasarkan PANCASILA.

Dari keluhan warga yang melaporkan tersebut Feri menyimpulkan di duga PT Sepcol 3 abaikan aturan -aturan per undang undangan negara, juga tidak menutup kemungkinan diduga ada keterlibatan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH)”tutup feri”. (Irno)

Sumber keluhan Warga
Sumber kegiatan LAKRI DPK Muara Enim

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler