http://Jejakhukumnusantara.com, Jakarta -Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan pencucian uang Rp189 triliun terkait impor emas di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Menurutnya, kasus itu bukan kejahatan biasa karena nilainya fantastis dan ada dugaan keterlibatan lembaga negara. Ia khawatir akan ada upaya untuk mengakali kasus tersebut.
“Saya minta Bareskrim Polri, PPATK, Satgas TPPU, dan seluruh pihak terkait agar serius membongkar skema besar di balik peristiwa ini. Patut diduga ada manipulasi terhadap sistem di tingkatan yang makro, dan pelakunya pasti memiliki akses dan power untuk itu. Bahkan bisa diduga, emas yang diselundupkan ini jadi base untuk mencetak uang. Ini sangat bahaya,” tegas Sahroni dalam keterangannya yang dikutip di lamannya dpr.go.id, Rabu (13/9/2023).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu tidak ingin kasus tersebut hanya muncul dan membuat kegaduhan dan meminta pihak terkait harus didorong mengusut tuntas kasus itu. “Komisi III tidak ingin keramaian seperti ini hanya ada di media, tapi penanganan konkritnya tidak ada,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan agar dugaan pencucian uang Rp 189 triliun diusut Bareskrim Polri. Dari pengusutan itu akan ditentukan apakah ada tindak pidana dalam kasus itu atau tidak.
“Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri, setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait dan ada paparan dulu ke mana arahnya, apa masalahnya, dan seterusnya,” jelas Mahfud, Senin (11/09/2023. (*)