Kasubag Keuangan Dan Bendahara Dinas PPKB Minahasa Divonis 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Bencana

Sabtu, 29 Juni 2024

http://Jejakhukumnusantara.com, Minahasa ajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado memvonis MHR (40) selaku Kasubag Keuangan Dinas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa dan EMT (52) selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Kabupaten Minahasa Satu tahun penjara dalam Perkara Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, Jumat (28/06/2024).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda, S.H., M.H., Hakim Anggota Erny Gumolili, S.H., M.H.dan Kusnanto Wibisono, S.H. Dalam persidangan ini hadir juga Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa Ariel Denny Pasangkin, S.H., Pattrick William R. Malangkas, S.H., M.H., Azalea Z. Baidlowi, S.H. dan Penasehat Hukum terdakwa Deny Sumolang, S.H. dan tim.

“Menjatuhkan Hukuman Pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara. Untuk barang buktinya semuanya dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita. ” Ujar Hakim dalam persidangan.

“Diketahui tersangka EMT selaku bendahara pengeluaran dan tersangka MHR selaku Kasubag Keuangan Dinas PPKB bersama-sama dengan SMP Selaku Kadis PPKB Kabupaten Minahasa pada tahun 2022 membuat laporan pertanggungjawaban yang berdasarkan bukti pengeluaran yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.” Jelas Kajari Minahasa B Hermanto, SH., MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH.

Sementara atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa menyatakan masih pikir-pikir. (Rizky)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler