Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Tagar #Bravo Polisi Jadi Trending

Selasa, 9 Agustus 2022

Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo

Keberhasilan Polri membuka kasus pembunuhan Brigadir J yang semula disebut-sebut tewas karena adu tembak menjadi viral dan jadi trending topic Twitter Indonesia dengan tagar#bravopolisi.

Banyak netizen yang memberikan pujian atas keberhasilan polisi mengungkap kasus yang selama ini dianggap janggal.

Di antaranya, “Bravo POLRI…3 Jenderal bintang inibdan WAKAPOLRI adalah penyelamat Citra dan Marwah Institusi POLRI” tulis @knpiharis.

“Pucuk dicinta Breaking News Pun Tiba. Bravo Polri. Bravo @ListyoSigitP!!” tulis @Heroloebss.

Dan masih banyak komen-komen pujian untuk Polri dengan diakhiri tagar#Bravopolri dan #WujudPolriTegas.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar jumpa pers, Selasa malam (9/8/2022) terkait status Irjen Ferdy Sambo yang dijadikan tersangka.

Dalam kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Di Jakarta Di sela-sela Kegiatan Tim Media JHN dan Lakrinews.com berjumpa HMS Samuel Lee Lahengko, Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia, dalam wawancara singkat dengan Bung Sammy, (Sapaan Akrab Beliau) Menyatakan sangat mengapresiasi gerak cepat dari Kapolri dan Jajarannya mengungkap misteri Tewas nya Brigadir J.

“Salut Atas Sikap Pak Kapolri Atas Pembunuhan Brigadir J.” Tegasnya

“Pak Kapolri Telah Berhasil mengembalikan Marwah Polri, dengan Timsus bentukan Pak Kapolri serta kerja keras seluruh Jajaran Polri dalam mengungkap Kematian Brigadir J, patut di apresiasi.” Terang nya.

“Bagi saya bukan hal mudah bagi pak Kapolri dan Jajaran dalam mengungkap peristiwa yang mencoreng Nama Baik Polri, Tapi dari awal saya tidak ragu dengan pak Kapolri Kinerja Beliau Patut di apresiasi dan Dihormati…” imbuh beliau yang juga adalah Pupuhu Agung LSI, sebuah Organisasi Berbasis Budaya Tersebut.

“Tetap Semangat Pak Kapolri…”

“Rakyat Indonesia Bersama Mu! Bravo Polri…! Bravo Kapolri…! Bravo Timsus Polri…! Polri Maju…! Polri Hebat!” dengan Suara Menggelegar menutup dengan ungkapan memberikan dukungan penuh kepada Kapolri dan jajarannya. (PSF)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait