http://Jejakhukumnusantara.com, Sleman -Aparat Gabungan Kabupaten Sleman yang terdiri dari Kodim 0732/Sleman, Polres Sleman, Bea dan Cukai Yogyakarta, Satpol PP Kabupaten Sleman melaksanakan Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal bertempat di Wilayah Kapanewon, Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/09/2023).
Setelah melaksanakan Apel Gabungan di Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Jl.Parasamya Beran Tridadi Kapanewon Sleman aparat gabungan bergerak menuju beberapa tempat yakni, beberapa toko modern di daerah Kapanewon (Kecamatan) Depok.
Kepala Bagian Perekonomian Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Dra. Emmy Retnosasi ngatakan operasi cukai rokok tersebut merupakan operasi bersama untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli disana terkait ciri-ciri rokok ilegal.
“Selain itu, juga dilakukan pengecekan pada toko yang menjual tembakau irisan atau rajangan serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau yang biasa kita sebut dengan rokok elektrik (vape) berupa cairan,” katanya.
Menurut dia, dari hasil operasi bersama tersebut relatif aman. Hanya masih ditemukan toko yang melanggar cukai rokok,”katanya
Sementara Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta Rudi Wicaksono mengatakan dari hasil pantauan bersama penjual rokok ilegal di Kabupaten Sleman relatif sedikit, dari beberapa tempat yang dikunjungi hanya terdapat satu toko yang menjual rokok ilegal, salah satunya tidak ada pita cukai.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai tidak hanya melalui penindakan terhadap rokok ilegal, melainkan juga sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli di sana terkait ciri-ciri rokok ilegal, melihat rokok ilegal dari lima komponen.
“Selain pita cukai yang kadaluarsa, ada lima kategori rokok ilegal, di antaranya tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, dan rokok dilekati pita cukai bekas. Lalu, pita cukai bukan peruntukkannya dan salah personalisasi, atau pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya,” katanya.
Rudi mengimbau kepada para pedagang eceran maupun konsumen rokok agar tidak membeli rokok ilegal. Selain memperjual belikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum, dengan membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Jika banyak terdapat BKC yang tidak berpita cukai berarti banyak uang negara yang tidak masuk ke kas negara,”katanya. (*)