http://jejakhukumnusantara.com, Minahasa – Laporan dugaan pembangunan Balai Kemasyarakatan Desa Kaleosan Kecamatan Lembean Timur yang dilayangkan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Minahasa Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) mendapat perhatian Khusus dari Inspektorat Kabupaten Minahasa. Dari Informasi yang didapatkan, Inspektorat Kabupaten Minahasa sudah melakukan audit investiigasi pada Selasa (08/10/2024).
Menurut sumber terpercaya oknum mantan Hukum Tua Kaleosan tidak hadir mendampingi ketika inspektorat melakukan pemeriksaan dan hanya di dampingi Hukum Tua yang baru dan empat orang perangkat desa.
“Ketika melakukan investigasi lapangn mantan Hukum Tua tidak hadir, dan kami hanya di dampingi Hukum Tua terpilih beserta empat perangkat desa. Saat ini kami akan melakukan penghitungan kerugian negara.” Ucap Sumber
Sebelumnya juga Inspektorat telah melakukan pemanggilan teradap mantan Hukum Tua Kaleosan. Dalam pemeriksaan Oknum Mantan Hukum Tua berkelit terkait dengan Laporan LAKRI tersebut, dengan berbagai macam alasan.
Jamel Omega Lahengko Ketua DPK LAKRI Minahasa mengapresiasi langkah yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Minahasa. DPK LAKRI Minahasa sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Inspektorat kabupaten Minahasa dalam melakukan pengawasan terkait penggunaan keuangan negara. (***/Kepor)