Ketua Umum Brigade Permesta Siap Dampingi Keluarga Makalew dalam Kasus Dugaan Kriminalisasi

Jumat, 28 Februari 2025
D.H.R. Tengor, SH, CLA, selaku Penasihat Hukum

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM –  Kasus hukum yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) lansia di Manado menuai keprihatinan. Pasutri yang telah berusia lanjut ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manado atas dugaan tindak pidana pengrusakan (Pasal 406 ayat 1 KUHP) hanya karena mencabut baliho yang dipasang di atas tanah milik mereka sendiri.

Menurut D.H.R. Tengor, SH, CLA, selaku Penasihat Hukum dari pasutri tersebut, penetapan tersangka terhadap kliennya adalah bentuk kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh seorang wanita berusia sekitar 50 tahun yang disinyalir sebagai mafia tanah. “Klien saya hanya mencabut baliho yang dipasang tanpa izin di tanah mereka sendiri, tetapi justru dijadikan tersangka. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegasnya.

Ketua Umum DPP Brigade Permesta HMS Samuel Lee Lahengko

 

Tanah yang berlokasi di sekitar RS Hermina dan Tamansari Manado tersebut sebelumnya telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado dan secara sah diserahkan kepada Keluarga Makalew berdasarkan berita acara eksekusi. Meski demikian, seorang pensiunan TNI berpangkat Letkol mengklaim tanah tersebut berdasarkan Register Desa dan berusaha memasang baliho tanpa menempuh jalur hukum.

Ketika pemasangan baliho berlangsung, dua anggota TNI aktif terlihat mengawal aksi tersebut, meskipun pasutri lansia tersebut telah melarang dan menyarankan agar klaim kepemilikan diselesaikan melalui jalur hukum. Namun, pihak yang mengklaim tanah itu menolak mengajukan gugatan ke pengadilan dan tetap bersikeras memasang baliho secara sepihak.

 

Lebih lanjut, Penasihat Hukum menyayangkan penerapan Pasal 406 ayat 1 KUHP, yang seharusnya lebih tepat masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring) berdasarkan Pasal 407 KUHP. Nilai baliho yang dicabut kliennya diperkirakan hanya sekitar Rp 200.000, sehingga kasus ini dinilai sebagai bentuk pemaksaan hukum yang merugikan pasutri lansia tersebut.

“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang patut dipertanyakan. Klien saya memiliki dasar kepemilikan yang sah, tetapi malah dijadikan tersangka hanya karena mencabut baliho di tanahnya sendiri. Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan profesional dalam menangani perkara ini,” pungkasnya.

Ketua Umum DPP Brigade Permesta, Steven “Epen Bole” Samuel Lee Lahengko, menyatakan melalui sambungan telepon bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Makalew terkait kasus yang menimpa mereka.

“Kami akan melakukan pendampingan kepada keluarga ahli waris Makalew. Seharusnya kepolisian mempertimbangkan hak kepemilikan tanah dengan dasar hukum yang jelas, bukan langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Steven, yang juga Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor yang diduga melakukan penyerobotan tanah milik keluarga Makalew.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak secara objektif demi menegakkan keadilan yang seharusnya tidak memihak kepada pihak yang memiliki kekuatan atau pengaruh tertentu. (Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait