Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Kuatkan Vonis 5 Tahun Aa Umbara

Jumat, 28 Januari 2022

Bandung, JHN – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis 5 tahun bagi Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Dia divonis atas perkara pengadaan barang bantuan sosial COVID-19.
Putusan di tingkat banding dibacakan oleh majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Sirjohan dan dua anggota hakim pada Kamis (13/1) lalu. Dalam putusannya, hakim menyatakan Aa Umbara bersalah sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus,” ujar hakim sebagaimana memori putusan yang dilihat di website Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (28/1/2022).

Hakim juga mengurangi masa penahanan Aa Umbara dari jumlah pidana yang dijatuhkan. Dia juga meminta agar Aa Umbara yang saat ini ditahan untuk tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah mempelajari hasil putusan Pengadilan Tipikor Bandung untuk perkara tersebut. Hakim telah mempelajari berkas perkara yang terdiri dari berita acara Pemeriksaan penyidik, pemeriksaan persidangan hingga surat-surat.

“Setelah mempelajari, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kumulatif pertama,” ucapnya.

“Pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding,” kata hakim menambahkan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas.

“Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan,” ucap hakim saat membacakan amat putusannya. *JHN_PSF*

Sumber : DETIK.COM

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait