DPN LAKRI Surati PPID Utama Kota Tomohon Meminta Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Perjalanan Dinas Walikota Berlandaskan UU No 14 Tahun 2008

Jumat, 16 Agustus 2024
Engko Wakil Ketua Team 7 Intelijen Dan Investigasi DPN LAKRI Ketika Membawa Surat Ke PPID Utama

 http://jejakhukumnusantara.com – Tomohon, Simpang siurnya anggaran Perjalanan Dinas Walikota Tomohon Carrol Senduk selama periode 2021-2023 mendapat perhatian khusus dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI).

Tanda Terima DPN LAKRI

Perjalanan Dinas Carrol Senduk sebagai pimpinan tertinggi kota Tomohon yang konon katanya  bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) digugat DPN LAKRI melalui Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kota Tomohon.

“Kami secara langsung sudah menyurat ke PPID utama kota Tomohon pada Jumat (16/08/2024) untuk meminta informasi terkait berapa sebenarnya anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kota Tomohon untuk perjalanan Dinas Wali Kota Carrol Senduk.” Kata Jamel Omega Lahengko, Wakil Ketua Intelijen Dan Investigasi DPN LAKRI

Dalam permintaannya, DPN LAKRI meminta semua Document terkait perjalanan dinas Walikota Tomohon. Permintaan yang dilakukan DPN LAKRI berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

“Permohonan informasi yang kami ajukan bertujuan sebagai informasi awal dalam melaksanakan kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara sebagai mana diamanatkan undang-undang” Ucap Engko Sapaan Akrabnya

Diketahui sebelumnya,  Walikota bersama isteri dan rombongan  sempat dua kali melakukan perjalanan dinas luar negeri dengan menggunakan APBD. Pertama mengikuti pameran dagang  di Milan, Italy tertanggal 1-12 Desember 2022dan yang kedua tertanggal 30 Desember 2022- 4 Januari 2023 di Amerika Serikat (AS). (**/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler