http://Jejakhukumnusantara.com, Minahasa Selatan – Kasus Dugaan Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) dan telah ditetapkannya satu orang tersangka, mendapat dukungan dan apresiasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI).
Jamel Lahengko Anggota Tim Intelejen DPN LAKRI mengatakan bahwa DPN LAKRI sangat mengapresiasi kinerja Kejari Minsel yang dipimpin La Ode M. Nusrim, S.H, M.H dalam pemberantasan Korupsi yang merugikan Keuangan Negara tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah tegas Kejari Minsel, Kami DPN LAKRI akan terus mendukung upaya Kejari Minsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Minsel” Ujar Engko, Jumat (06/10/2023).
Sebelumnya, bertempat di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Kamis (05/10/2023), Kejaksaan Minahasa Selatan melalui Jaksa Penyidik menerima pengembalian Kerugian Negara Dari tersangka FFM sebesar Rp 881.225.843,04 (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ratus Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah Nol Empat Sen).
Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tatapaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021.
Saat ini perkara tersebut dalam tahap Penyidikan dan tersangka FFM dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Amurang. Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya FFM di tetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor 02/P.1.16/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023.
Engko membeberkan bahwa dalam waktu dekat ini ada beberapa laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sementara dirampungkan untuk di laporkan ke Kejari Minsel.
“Ada beberapa laporan yang sementara dirampungkan untuk kami laporkan, salah satunya Proyek yang dikerjakan Dinas Pendidikan yang memang sudah rampung. Tinggal menunggu waktu yang tepat saja.” Ungkap Engko. (**/Krisye/Kepor)