jejakhukumnusantara.com, Minahasa -Sembilan paket belanja modal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa di laporkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa.
Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Minahasa pada Rabu (30/08/2023) terpantau mendatangi Kejaksaan Negeri Minahasa membawa laporan yang berisi dugaan belanja modal peralatan dan mesin yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan terindikasi membuang-buang anggaran negara.
“Hari ini kami memasukan laporan dugaan belanja modal peralatan dan mesin yang dianggarakan DPRD Minahasa yang kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi” . Kata Jamel Lahengko, Ketua DPK LAKRI Minahasa, Rabu (30/08/2023).
Menurut Engko sapaan akrabnya, sembilan paket belanja modal jika di total keseluruhannya mencapai kurang lebih 1 Miliar, dan berdasarkan data serta informasi yang LAKRI milik terdapat pengadaan-pengadaan yang tidak sesuai dan bisa menimbulkan kerugian negara.
DPK LAKRI Minahasa sangat berharap Kejaksaan Negeri Minahasa segera menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan. (Rizky)