LAKRI Soroti Pemerintah Desa Kalawiran Kecamatan Kakas Barat, Dugaan Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana Desa

Selasa, 29 Oktober 2024

jejakhukumnusantara.com, Minahasa – Warga di Desa Kalawiran Kecaman Kakas Barat semakin resah akibat dugaan ketidaktransparanan Kepala Desa dalam mengelola anggaran dana desa. Sejumlah warga mengeluhkan minimnya informasi terkait proyek pembangunan dan alokasi anggaran yang seharusnya dipublikasikan kepada masyarakat desa.

Beberapa warga menyebutkan bahwa mereka tidak pernah diberi akses untuk melihat rincian penggunaan dana desa. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran pemerintah untuk kepentingan pembangunan desa. Menurut salah satu tokoh masyarakat, “Kami sudah meminta laporan keuangan desa, tetapi selalu dihalangi. Kami ingin tahu dana tersebut dipakai untuk apa saja.”

Selain itu, program pembangunan desa yang sempat dijanjikan juga belum terlihat. Warga merasa hak mereka untuk mendapatkan informasi dan turut mengawasi penggunaan anggaran desa telah dilanggar. Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap kepala desa wajib transparan dalam pengelolaan dana dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan serta pelaporan.

Sementara itu, Kepala Desa Kalawiran belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini. Pihak berwenang di tingkat kecamatan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk memeriksa dan menyelesaikan dugaan ketidak transparanan ini.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Dewan Pimpinan Kabupaten Minahasa Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) sudah melakukan pengumpulan alat bukti untuk segera membawa ini keranah hukum.

Dari data yang LAKRI Kabupaten Minahasa miliki didapatkan ada beberapa item realisasi anggaran yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

Berdasarkan hal itu Jamel Omega Lahengko Ketua DPK LAKRI Minahasa sudah mengirim anggotanya dan mengumpulkan bukti-bukti fisik pembangunan dan dalam waktu dekat akan meminta inspektorat melakukan audit. (**/Sky)

 

 

 

 

 

 

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler