Disclaimer

Jumat, 3 Desember 2021

Media JEJAK HUKUM NUSANTARA dengan alamat: jejakhukumnusantaraofficial.com adalah sebuah portal berita yang menyajikan fakta aktual dan terpercaya. Keseimbangan menyajikan realita diberitakan dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi. Dalam penyampaian berita Media JEJAK HUKUM NUSANTARA juga mempertimbangkan dan menggunakan data dan/ atau informasi dari pembaca, kantor berita, dan informasi lainnya dengan pertimbangan berita, data, dan/ atau informasi tersebut, perlu disebarluaskan.

 

Pasal Sanggahan (Disclaimer):

  1. Portal Media JEJAK HUKUM NUSANTARA tidak bertanggung jawab atas tidak tersampaikannya informasi secara utuh, karena faktor kesalahan teknis yang tidak pernah diduga dan diperkirakan sebelumnya.
  2. Portal Media JEJAK HUKUM NUSANTARA berhak memuat, mengedit, menghapus, atau tidak memuat data/informasi yang disampaikan pembaca atau nara sumber.
  3. Portal Media JEJAK HUKUM NUSANTARA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan memperbarui data dan/ atau informasi yang telah disampaikan pihak nara sumber, sumber data, dan/ atau informasi yang tidak memperbarui data dan/ atau informasinya.
  4. Portal Media JEJAK HUKUM NUSANTARA sesuai prinsip dan kode etik Jurnalistik, berhak tidak memuat secara utuh, identitas nara sumber dan/ atau pemberi data dan/ atau informasi.
  5. Portal Media JEJAK HUKUM NUSANTARA tidak bertanggung jawab atas interpretasi yang timbul akibat pemuatan wajah dan bagian tubuh seseorang di dalam foto atau ilustrasi foto.

 

Kewajiban Pengguna:

Pengguna Media JEJAK HUKUM NUSANTARA harus taat dan tunduk pada hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Pengguna Media JEJAK HUKUM NUSANTARA dilarang mempublikasikan atau meneruskan melalui Media JEJAK HUKUM NUSANTARA materi atau hal lainnya seperti di bawah ini:

  1. Melanggar hukum, mengancam, menghina, melecehkan, memfitnah, mencemarkan, memperdaya, curang, atau menimbulkan kebencian pada orang atau golongan tertentu.
  2. Melanggar atau menyalahi hak orang lain, termasuk tanpa kecuali, hak paten, merek dagang, rahasia dagang, hak cipta, publisitas, atau hak milik lainnya.
  3. Menganiaya, melecehkan, merendahkan, atau mengintimidasi individu atau kelompok berdasarkan agama, jenis kelamin, orientasi seksual, ras, etnis, usia, atau cacat fisik.
  4. Menganjurkan atau menyarankan perbuatan yang melanggar hukum.
  5. Melanggar norma kesusilaan, cabul, dan pornografi.
  6. Menyinggung, memicu pertentangan dan/ atau permusuhan antar Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
  7. Memuat kata-kata atau gambar-gambar yang menimbulkan rasa ngeri, kasar, kotor, jorok, dan sumpah serapah.
  8. Menyebarkan ideologi atau ajaran tertentu yang pada prinsipnya dilarang oleh hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  9. Mengandung virus atau kode komputer lainnya, file atau program yang dapat mengganggu, merusak atau membatasi fungsi dari software atau hardware komputer atau peralatan komunikasi, atau memperbolehkan penggunaan komputer atau jaringan komputer yang tidak sah.

 

Pimpinan Umum / Penanggung Jawab

H.M. Steven Samuel Lee Lahengko, S.H., S.Th.

TAHUN 2022

Baca Juga

Berita Terkait