http://Jejakhukumnusantara.com, Gorontalo – Bertempat di depan Polres Pohuwato, Aliansi Lingkar Tambang melaksanakan unjuk rasa damai yang di kawal personel Kepolisian pada Sabtu (30/09/2023)
Dalam aksi unjuk rasa damai tersebut Aliansi Lingkar Tambang menuntut agar masyarakat yang melakukan pengrusakan dan pembakaran pada tanggal 21 September 2023 lalu sebanyak 32 orang tersangka yang sekarang diamankan di Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato untuk di bebaskan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., M.T., saat di temui awak media setelah unjuk rasa damai mengatakan bahwa terkait 32 orang tersangka yang sedang di proses tersebut tidak serta merta dibebaskan karena pihaknya sudah mempunyai alat bukti yang memberatkan dan menjadikan mereka sebagai tersangka.
“Mari kita hargai proses hukum ini. Karena kalau kita membebaskan mereka berarti melanggar aturan yang ada,” ucapnya.
Lebih lanjut mantan Wadir Lantas Polda Gorontalo ini menegaskan bahwa berita tentang adanya kekerasan yang dilakukan petugas saat melakukan pemeriksaan itu tidak benar.
“Tidak benar adanya kekerasan kepada pelaku yang diamankan saat unjuk rasa, dan keadaan pada saat itu kacau jadi otomatis terjadi gesekan – gesekan antara massa aksi dan petugas pengamanan. Intinya dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak ada kekerasan, namun apabila ditemukan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan, tidak ada larangan untuk menjenguk tersangka kecuali tersangka yang melakukan pengrusakan dan pembakaran karena sedang dilakukan penyidikan secara intensif.
“Ini yang belum bisa di jenguk, karena kita akan masih mengungkap siapa lagi provokator yang melakukan provokasi melalui media sosial dan media – media online di balik kerusuhan yang terjadi pada tanggal 21 September 2023 lalu,” pungkasnya. (*)