Sidang dugaan kasus penyimpangan dana tak terduga atau dana Persekot E-Budgeting pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tondano terus digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menuntut terdakwa MMN yang merupakan mantan Pimpinan Bank BRI Cabang Tondano dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma S.H. mengatakan bahwa dalam persidangan JPU menyatakan terdakwa MMN terbukti bersalah melakukan pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa MMN terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menguntungkan diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, ucapnya, Kamis (13/04/2023)
Suhendro juga membeberkan, terdakwa MMN juga dituntut untuk tetap ditahan dirumah tahanan dan membayar uang denda Rp. 687 juta, dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 5 bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa MMN untuk dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 22.417.233.690.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda miliknya, dan apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun”, tandas Suhendro
Suhendro juga menambahkan, bahwa terdakwa MMN merupakan Mantan Pemimpin Cabang Bank BRI Tondano berdasarkan SK Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia Nomor: 431.e-Dir/HCB/09/2021 tanggal 1 September 2021.Pada tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022, terdakwa memerintahkan teller untuk melakukan setoran tunai tanpa uang di rekening atas nama D sejumlah Rp.22.989.500.000, kemudian ke rekening atas nama PL sejumlah Rp. 3.300.000.000 dan rekening atas nama terdakwa sendiri sejumlah Rp.830.000.000 untuk menutupi setoran tunai tanpa uang tersebut, agar tidak terdapat selisih kurang di dalam penutupan pembukuan kas.
“Hal ini menyebabkan kerugian Negara khususnya Bank BRI Cabang Tondano sebesar Rp.27.440.000.000,- (dua puluh tujuh milyar empat ratus empat puluhjuta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negera Dugaan Penyimpangan Dana Tak Terduga atau Dana Persekot E-Budgeting pada BRI Kantor Cabang Tondano bulan Oktober 2022 s/d Nopember 2022 Nomor: 01/ LHP/ R.1.7/ Hkt.3/ 02/ 2023 tanggal 10 Januari 2023,” pungkas Kasi Intel.
Engko/Kepor