Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial program anak asuh sebesar Rp.5.464 450.000, Anak asuh mahasiswa di desa Rp.517.500.000,00, Bea siswa siswa berprestasi Rp.64.000.000,00 Total Rp.6.045.950.000,00 Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2020 ke Polda Sulawesi Utara pada Kamis (04/05/2023)
Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas melalui pernyataan tertulisnya menyebut ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Utara tahun 2020. Dimana pertanggungjawaban belanja atas bantuan sosial pada program tersebut belum semuanya sesuai ketentuan
“Pertanggungjawaban belanja bantuan sosial merupakan kewajiban penerima bantuan sosial untuk melaporkan secara tepat waktu” Sebut Rolly, Jumat (05/05/ 2023)
Diketahui bahwa atas temuan BPK saat itu terdapat 609 penerima bantuan yang tersebar pada 32 kelurahan/desa di kota Kotamobagu yang belum menyerahkan nota pembelanjaan pada pemerintah Kota Kotamobagu sebagai bukti pertanggungjawaban dana bantuan sosial
“Sejumlah penerima bantuan belum mengumpulkan surat pernyataan tanggung jawab atas bantuan yang telah diterima dan ditandatangani oleh penerima bantuan atau orang tua/pengasuh anak “. Jelas Wenas
DPW INAKOR SULUT Meminta pihak kepolisian Polda Sulut melakukan penelusuran terkait permasalahan tersebut
“Kami minta Polda Sulut lakukan penelusuran apakah permasalahan ini terjadi karena adanya pungutan yang dilakukan secara tidak pantas sehingga terjadi kekurangan penerimaan yang diterima oleh penerima manfaat belanja bantuan sosial, yang berakibat penerima manfaat kesulitan dalam mempertanggungjawabkan bantuan yang diterima dan penelusuran atas diduga ada penerima fiktif. Tutur Wenas
Diketahui bahwa dalam laporan pengaduannya, INAKOR Menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum pada proses penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan pemerintah daerah pada pasal 127 yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan operasional pemerintahan daerah dan pengeluaran daerah, BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh kepala daerah. Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD pada Pasal 18 yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi poin (c) NPHD dan poin (d) Pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD. pasal 19 yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.Peraturan walikota Kotamobagu nomor 3 tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan pemberian hibah dan bansos di kota Kotamobagu pada. Pasal 20 ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b disampaikan kepada walikota paling lambat tanggal 10 bulan Januari pada tahun anggaran berikutnya. Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada walikota melalui PPKD dengan tembusan kepala opd terkait. Peraturan walikota Kotamobagu nomor 28 a tahun 2016 tentang program bantuan anak asuh kepada siswa sd/mi/smp/mts/sma/ma/smk dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu di kota Kotamobagu pada ;
1) Pasal 8 yang menyatakan bahwa tugas pokok tim program bantuan anak asuh pemerintah kota Kotamobagu adalah :
a. Huruf b, meneliti kriteria persyaratan administrasi calon penerima program bantuan anak asuh ;
b. Huruf c, melakukan verifikasi dan seleksi atas data calon penerima program bantuan anak asuh
2. pasal 19 huruf d yang menyatakan bahwa surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana bantuan telah diterima dan ditandatangani oleh yang bersangkutan atau orang tua/pengasuh anak dengan melampirkan kartu keluarga.
Selanjutnya oleh INAKOR menyebut bahwa berdasarkan temuan BPK, Pemerintah Kota Kotamobagu belum sepenuhnya di dapat melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana bansos sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Adapun dalam Analisa Hukum laporannya INAKOR menduga atas permasalahan pada penyaluran dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kota Kotamobagu TA 2020 dapat menimbulkan Kerugian Negara dan terjadi Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa Berdasarkan fakta-fakta dan Analisa Hukum yang kami tuangkan dalam Laporan di duga telah Terjadi Tindak Pidana Korupsi pada penyaluran dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kota Kotamobagu TA 2020. Dengan demikian, agar dapat mengungkap peristiwa tindak Pidana Korupsi pada Belanja Bantuan Sosial Kota Kotamobagu TA 2020 kami meminta kepada Bapak Kapolda Sulawesi Utara agar menggunakan jasa Akuntan Publik Independen untuk menghitung Dugaan Korupsi pada Belanja Bantuan Sosial Kota Kotamobagu TA 2020 sesuai dengan kewenangan Kepolisian berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku”. Tutup Wenas
Turut serta mendampingi Ketua INAKOR Sulut dalam memasukan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kota Kotamobagu di Polda Sulut, Kadirwil KUMHAM DPW INAKOR Sulut Pengacara Guntur Kumaunang SH, Anggota Bidang Hukum Ronald A Rotikan SH dan Ketua Umum Ormas Adat Waraney Santiago, Marthin Waworuntu, sebagai salah satu Penasehat di DPW INAKOR Sulawesi Utara.
Sampai berita ini ditayangkan Pemerintah Kota Kotamobagu belun bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait laporan Inakor Sulut.
(Engko/Kepor)