Desakan Masyarakat: Tutup Galian C Yang Diduga Izinnya Sudah Kadaluarsa

Sabtu, 4 Januari 2025
Aktivitas Galian C di Tounkuramber Kecamatan Tondano Barat

jejakhukumnusantara, Minahasa – Masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah untuk segera menutup aktivitas penambangan Galian C yang izinnya telah habis masa berlaku. Aktivitas tambang tersebut, yang beroperasi di Tounkuramber Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, dianggap telah merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Warga mengeluhkan dampak negatif dari penambangan, seperti rusaknya jalan akibat dilalui kendaraan berat, meningkatnya polusi udara, dan kerusakan lahan pertanian di sekitar area tambang. Selain itu, masyarakat juga merasa tidak mendapat manfaat ekonomi yang signifikan dari operasi tambang tersebut.

“Kami sudah sering menyampaikan keluhan ini kepada pihak terkait, namun tidak ada tindakan nyata. Galian ini masih beroperasi meskipun izinnya diduga sudah kedaluwarsa. Ini jelas pelanggaran hukum,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Menurut data yang dihimpun, izin operasional tambang Galian C tersebut diduga telah berakhir namun aktivitas penambangan masih terus berjalan tanpa pengawasan ketat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.

Selain dugaan izin operasional yang sudah kadaluarsa, Material galian C yang berlokasi di Tounkuramber yang diduga ilegal itu juga menyuplai material ke Proyek Revitalisasi Danau Tondano. Tindakan tersebut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161: Setiap pihak yang menerima, membeli, atau memanfaatkan hasil tambang dari penambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Ketua organisasi lingkungan setempat, Stev Fey, menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem. “Lingkungan sekitar sudah rusak parah, dan kalau tidak segera dihentikan, dampaknya akan semakin buruk. Kami meminta pemerintah bertindak tegas,” katanya.

Masyarakat berharap pemerintah segera menutup tambang tersebut dan memulihkan kondisi lingkungan yang telah rusak. Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, warga berencana melakukan aksi protes untuk menuntut keadilan.

Laporan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. (**//Red)

 

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait