MANOKWARI, JHN– Kuasa hukum Pemkab Manokwari menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait laporan salah satu aliansi yang melaporkan Bupati Manokwari, Hermus Indou, ke KPK atas dugaan korupsi pada pelaksanaan dua proyek di kabupaten Manokwari.

Kuasa hukum Pemkab Manokwari, Dr. Jimmy Ell, SH, MH, menyebut laporan itu merupakan tuduhan yang diarahkan kepada Bupati Manokwari sebagai upaya untuk merusak citra Bupati Manokwari dan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami menduga keras, aliansi pelapor di KPK dan juga salah satu oknum praktisi hukum yang berbicara di media maupun salah satu aliansi ini digerakkan oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki kepentingan politik jangka pendek, yang juga sebagai bentuk pengalihan isu atas beberapa gebrakan pembangunan yang dilakukan oleh Bupati Manokwari menggunakan isu hukum sebagai alat propaganda. Padahal, substansi yang mereka soroti sudah memiliki landasan hukum yang jelas, terbuka, dan transparan. Kami rasa masyarakat cukup cerdas dalam menanggapi isu murahan seperti ini,” ungkapnya, Jumat (26/9/2025).

Jimmy Ell menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Wanita tahap I sampai dengan tahap IV adalah kegiatan multiyears yang dilaksanakan bertahap sejak 2022 hingga 2025. Tahap IV ini merupakan kelanjutan pekerjaan struktur baja dari lantai 2, 3, 4 hingga rangka atap.

“Pekerjaan tersebut merupakan satu kesatuan sistem konstruksi, yang secara teknis tidak bisa dipisah-pisahkan, sebab terkait langsung dengan tanggung jawab risiko kegagalan bangunan,” katanya.

Sementara terkait pekerjaan proyek jalan di distrik Masni, Jimmy Ell, memastikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang benar dan telah dilakukan pemeriksaan tidak terdapat adanya kerugian Negara.

“Sehingga menurut Bupati, tuduhan penggelambungan pencairan dana dari Rp5 milyar menjadi Rp53 milyar adalah tuduhan yang sesat dan tidak berdasar sebab semua kegiatan dilaksanakan mulai perencanaan sampai pada pencairan melalui sistem elektronik,” sebutnya.

Sebelum proses pengadaan, lanjut Jimmy Ell, Dinas PUPR Kabupaten Manokwari telah bersurat resmi ke Inspektorat Daerah melalui surat Nomor: 640/263 tanggal 7 Juli 2025, untuk meminta petunjuk terkait mekanisme pengadaan barang/jasa.

“Inspektorat Daerah Kabupaten Manokwari telah membalas melalui Surat Nomor: 760/183 tanggal 18 Juli 2025 yang intinya menyetujui bahwa pekerjaan tersebut dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung, dengan merujuk Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 38 (5) d, sebagai payung hukum yang menegaskan bahwa pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan, tidak dapat dipisah-pisahkan,” tegasnya.

Dia pun menyebut pembangunan itu telah mendapatkan pendampingan dari aspek hukum oleh Kejaksaan Negeri Manokwari kepada Dinas PUPR Kabupaten Manokwari dan dipastikan tidak ada indikasi pelanggaran hukum.

Proyek pembangunan Gedung Mambruk atau Gedung Wanita dan jalan di distrik Masni telah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 dan tidak dinyatakan adanya temuan yang merugikan negara akibat dampak kedua proyek tersebut.

“Sejalan dengan itu dari aspek hukum dapat kami jelaskan bahwa hal ini tidak mungkin terjadi karena: pertama, proses penentuan harga awal (Harga Perkiraan Sementara) dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek tersebut   didasarkan pada survei harga pasar terlebih dahulu. Setelah itu ditempuh mekanisme tender proyek dan itu prosesnya terbuka untuk umum,” tegasnya.

Kedua, kata dia, pencairan selalu sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan dan selalu sesuai dengan nilai proyek atau pembayaran tidak pernah melebihi anggaran proyek, sehingga tidak mungkin ada penggelembungan.

Ketiga, menurut Jimmy Ell, pencairan tidak pernah melibatkan Bupati. Sebab yang menandatangani surat pengajuan pembayaran proyek adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan progres pekerjaan di lapangan.

“Dengan demikian, seluruh proses pembangunan jelas sah menurut hukum, bahkan melalui mekanisme koordinasi dengan APIP (Inspektorat). Jadi, tuduhan liar aliansi pelapor kepada KPK bahwa ada dugaan korupsi hanyalah fitnah,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, lanjut Jimmy Ell, upaya mengatasnamakan aliansi dan melaporkan ke KPK tanpa data valid merupakan bentuk pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta dapat masuk kategori penyebaran berita bohong yang dapat dipidana sesuai pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024/UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik.

“Menurut hemat kami, pemerintah daerah tidak mempermasalahkan proses pelaporan ke KPK karena itu merupakan hak setiap warga negara dalam sistem hukum Indonesia. Akan tetapi, kami tegaskan kembali bahwa kedua kegiatan yang dilaporkan oleh oknum yang mengatasnamakan aliansi organisasi, proyek tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan di daerah dan tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian sebagaimana yang disangkakan. Karena sejatinya sesuai SOP KPK baru dapat memproses setelah adanya rekomendasi dari kejaksaan dan aparat penegak hukum lainya di daerah yang pada kenyataanya sama sekali tidak ada, sehingga kami berpendapat ini adalah setingan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang sudah kami ketahui untuk mencederai nama baik Bupati Manokwari,” katanya.

Jimmy Ell yakin bahwa KPK adalah lembaga negara yang diberikan wewenang oleh undang-undang dan bekerja secara profesional serta tidak mudah terprovokasi dengan laporan yang tidak berdasar hukum.

“Kami tegaskan bahwa langkah aliansi pelapor ini bukanlah perjuangan moral, tetapi manuver politik kotor. Apalagi, aliansi pelapor ini adalah kelompok abal-abal dan tidak jelas, dadakan, tanpa basis yang jelas, tanpa rekam jejak perjuangan, dan hanya muncul ketika ada momentum politik. Gerakan semacam ini tidak lebih dari alat pesanan atau titipan untuk kepentingan segelintir orang,” tegasnya.

Demikian juga, kata Jimmy Ell, pernyataan salah satu oknum praktisi hukum yang selalu menyerang pribadi Bupati Manokwari dengan tuduhan-tuduhan korupsi, sudah terlihat rekam jejaknya sejak awal Pilkada 2024 dengan tuduhan yang tidak berdasar dan semua tuduhan bersifat hoax karena sesuai pesanan.

“Termasuk juga salah satu oknum anggota DPRK Manokwari, yang akhir-akhir ini rajin mencari panggung dengan komentar-komentar murahan di ruang publik, dan terkesan memposisikan diri sebagai auditor atau pemeriksa. Faktanya, oknum anggota DPRK Manokwari ini bukan sedang memperjuangkan kepentingan rakyat, melainkan sibuk menekan OPD demi kepentingan pribadinya. Beberapa bukti chat dirinya kepada salah satu OPD teknis sudah cukup membuka kedok aslinya yakni win-win solution,” sebutnya.

“Kami menilai yang bersangkutan bukan sebagai wakil rakyat, melainkan sebagai calo proyek berkedok legislatif. Dengan ini kami tegaskan, oknum Anggota DPRK Manokwari ini harus dibuka kedoknya habis-habisan di hadapan publik agar masyarakat tahu siapa sebenarnya oknum yang mengkhianati amanah rakyat dan menjual jabatannya demi keuntungan pribadi,” lanjutnya.

Jimmy Ell juga menyesalkan pemberitaan di sejumlah media online termasuk beberapa media nasional yang mengangkat berita ini, yang terkesan tendensius dan tidak berdasar fakta. Dia berharap hal itu menjadi atensi bagi Dewan Pers sebagai bahan evaluasi dan diberikan sanksi tegas agar ke depan dalam menyajikan berita harus berdasarkan fakta dan bukti yang akurat, bersikap independen dan netral serta tidak digunakan sebagai alat politik oleh oknum-oknum tertentu yang haus kekuasaan.“Kami pastikan apabila aduan tersebut tidak terbukti, maka kami akan menempuh jalur hukum dan akan memproses secara hukum oknum-oknum yang terlibat dalam pengaduan tersebut. Kepada masyarakat Manokwari kami menhimbau mari kita hargai, anak negeri yang ingin membangun rumanhya sendiri. Bapak Bupati Hermus Indou adalah putra terbaik Arfak yang memiliki kepedulian dan cinta akan daerahnya. Untuk itu, kami ingatkan agar jangan karena target kepentingan pribadi lalu melakukan hal-hal yang dapat merusak stabilitas keamanan di Manokwari yang sudah terbina dengan baik karena kami mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh Bapak Bupati untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Manokwari,” tukasnya. 

Red.