
JHN-MAKASAR – 17- September 2025.Salah satu nama calon direksi Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Kota Makasar Hamzah Ahmad menuai sorotan.
Nama Hamzah Ahmad masuk dalam empat nama jajaran direksi PDAM yang lolos selksi usai mengikuti Uji Kompetensi dan Kepatutan (UKK) beberapa waktu lalu.
Namun Hamzah di sorot dikarenakan dia pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makasar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 19 Milyar.
Setelah menjalani beberapa sidang, Hamzah divonis bebas oleh Hakim setelah dianggap tidak bersalah.
Ketua Umun LAKRI, Steven Samuel Lee Lahengko S.H mengatakan, meski telah divonis bebas, itu bukan alasan bagi pemerintah kota Makasar untuk menjadikan Hamzah direksi PDAM kota makasar.

“Sudah sangat jelas bahwa ada catatan buruk yang tercatat di perjalanan Hamzah selama memimpin PDAM. Ini soal kepercayaan publik”.ungkap Ketua Umum LAKRI yang biasa di sapa bung Sammy.
“Seharus nya status itu menjadi dasar pemerintah kota dalam dalam hal ini Walikota untuk mempertimbangkan kembali meloloskan dia (Hamzah) sebagai direksi. “bebernya.
Menurut bung Sammy, walikota tidak tidak boleh menutup mata dengan catatan hukum yang di lakukan oleh Hamzah saat itu meski dinyatakan tidak bersalah.
“Oke kita sepakat bahwa dia divonis bebas. Tetapi pertanyaannya sederhana. Kenapa dia bisa terseret dalam laporan tersebut dan sampai bisa di tetapkan sebagai tersangka? “Ujarnya.
Red.