Ketua LAKRI Muara Enim Soroti Proyek Paving Block Kecamatan Belida Darat, Diduga Jadi ajang Korupsi Pejabat

Sabtu, 7 Desember 2024

Jejakhukumnusantara.com — Muara Enim. Kecamatan Belida Darat. Spek teknis pembangunan jalan menggunakan conblock, atau paving block, meliputi:

Mutu: Paving block memiliki beberapa mutu, di antaranya:
Mutu A: Digunakan untuk jalan, dengan kuat tekan minimal 35 Mpa dan rerata 40 Mpa
Mutu B: Digunakan untuk pelataran parkir, dengan kuat tekan minimal 17 Mpa dan rerata 20 Mpa
Mutu C: Digunakan untuk area jalan dengan lalu lintas ringan, seperti jalan setapak, pedestrian, atau trotoar

Ketebalan: Paving block memiliki variasi ketebalan, mulai dari 6 cm, 8 cm, dan 10 cm. Paving block tebal 6 cm umumnya digunakan untuk perkerasan jalan dan trotoar untuk beban ringan.
Ukuran: Paving block memiliki ukuran 10,5 x 21 cm.
Kanstin: Kanstin digunakan sebagai pengikat paving block.

Seluruh Desa Di kabupaten Muara Enim sedang giatnya pembangunan Jalan setapak menggunakan Paving Block,
Dari Informasi Yang didapat Ketua LAKRI DPK Muara Enim Feri Fadli, Pembangunan proyek ini bersumber dari Dana Pemerintah, yang berkemungkinan bersumber dari Dana APBD.

Dari berbagai nara sumber yang di himpun Tim Lembaga dan Media, proyek ini diduga merupakan proyek H. Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, S.E., M.M. yang merupakan Anggota DPR RI.

Seperti pembangunan jalan Proyek di 10 (sepuluh) Desa Di Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, yaitu
* Desa Sialingan
* Desa Tanjung Tiga
* Desa Tanjung Bunut
* Desa Ibul
* Desa Gaung Asam
* Desa Babat
* Desa Talang Beliung
* Desa Lubuk Semantung
* Desa Lubuk Getam
* Desa Talang Balai
Pembangunan Jalan yang menggunakan Paving Block di 10 Desa ini menuai perhatian dan tanda tanya masyarakat, Pasalnya proyek ini tidak memasang papan informasi Publik, hingga masyarakan tidak tahu dana bersumber dari mana dan siapa yang mengerjakan nya dan tak tahu anggarannya Berapa.
Pembangunannya pun terkesaan asal asalan tanpa mengutamakan kualitas.

Dari keluhan warga itu Feri Fadli memberikan sikap,
Pembangunan Paving Block Di 10 Desa Kecamatan Belida Darat ini diduga dibangun Asal Asalan tanpa memasang Papan Informasi Publik.

“Kami, LAKRI sudah menyimpan beberapa data dari berbagai sumber termasuk informasi dari pemerintah Kabupaten dan Masyarakat.
proyek Ini, diduga proyek ini merupan Dana Aspirasi yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan, diduga POKIR DPR RI, dengan dana yang cukup besar di kecamatan Belida Darat Yaitu senilai Rp 1,9 Miliar untuk kecamatan Belida Darat di bagi 10 Desa yaitu berkisar Rp 190 Juta Per Desa “papar feri”

Dari data yang sudah di dapat, kami akan Bongkar Mafia proyek Paving Block di kecamatan Belida Darat, sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia jika terbukti rugikan keuangan Negara dan Merigikan Masyarakat, sesuai dengan nama Lembaga Kami, “tutup feri”.(Dedi)

Editor Irno Irawan
Sumber Kegiatan LAKRI DPK Muara Enim

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait