LAKRI DPK Muara Enim, Feri Fadli Soroti DD/ADD Desa Lubuk Enau Kecamatan lembak Kabupaten Muara Enim, Diduga Jadi Ajang Korupsi Oknum Kades

Senin, 11 November 2024

Jejakhukumnusantara.com — Muara Enim. Pengertian Dana Desa. Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
Alokasi dasar, dan
Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Berdasarkan laporan warga Desa Lubuk Enau, kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera selatan kepada Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesa (LAKRI)A DPK Muara Enim Feri Fadli 10/11/2024.
Dari Laporan warga yang enggan disebutkan namanya itu memaparkan tentang Realisasi Dana Desa Lubuk Enau Tahun 2024 yang di duga Fiktif dan Mark Up.
Diataranya
* Program Ketahanan Pangan Diduga Fiktif.
* Bangunan cor jalan Desa tahap 1 Diduga Mark Up.
* Bangunan cor jalan desa tahap 2 Diduga Mark Up.
* Bangunan Box Culvert tahap 3 Diduga Mark Up.
dari keterangan warga itu Program Ketahanan pangan sampai saat ini belum direalisasikan ke masyarakat,
Kades juga sudah menjual beberapa ekor sapi tapi sampai sekarang belum diganti oleh Kades.
Sedangkan ketika Inspektorat memerikasa ke Desa Lubuk Enau Kades menunjukan ke sapi milik pribadi bukan dari Dana Desa,
Kebun yang ditunjukan Kades pun kebun milik Pribadi Bukan dari Dana Desa.
Beberapa Bangunan jalan desa pun di duga tak sesuai Mark Up dan tak sesuai Spek

Dari laporan warga itu Ketua LAKRI DPK Muara Enim Feri Fadli memberikan sikap.
LAKRI akan Kawal keluhan warga kepada kami, kami akan turun kelapangan untuk melakukan investigasi dari laporan warga tersebut,
Karena LAKRI bukan kali ini saja mendapatkan laporan dari warga Desa Lubuk Enam akan tetapi dari tahun 2023 lalu

Lakri juga meminta Inspektorat, KPK RI, Kejaksaan,APH, Polres Muara Enim, untuk turun ke Desa Lubuk Enau untuk di Audit segara ADD/DD Tahun 2022, 2023, 2024 dengan sebenar benarnya.

LAKRI siap melaporkan langsung ke Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, jika terbukti oknum Kades tersebut melakukan tindak pidana Korupsi sesuai dengan arahannya.(Ir)

Sumber Kegiatan LAKRI DPK Muara Enim

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler