jejakhukumnusantara, Minahasa – Sebuah video yang memperlihatkan hukum tua di Lemoh Barat, Sulawesi Utara menyatakan dukungan kepada pasangan calon gubernur tertentu tengah beredar luas dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat beberapa hukum tua secara serentak memberikan dukungan kepada pasangan calon dengan menyebutkan nama dan slogan kampanye pasangan tersebut. Vidio tersebut diunggah di akun Instagram @lambekawanua_official.
Video yang beredar ini menuai berbagai respons dari masyarakat dan pihak berwenang. Beberapa kalangan menilai tindakan ini melanggar netralitas pejabat pemerintah desa, terutama di masa pemilihan umum. Sebagai perangkat pemerintah desa, hukum tua diharapkan untuk bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi.
Sementara itu, beberapa masyarakat menilai bahwa dukungan tersebut sebaiknya disampaikan secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai perangkat desa, untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di tengah masyarakat. Beberapa warga menyayangkan bahwa tindakan ini dapat menimbulkan kesan adanya tekanan kepada masyarakat desa untuk memilih pasangan calon yang didukung oleh aparat desa.
Sampai saat ini, video tersebut masih tersebar luas di berbagai platform media sosial. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kerukunan dan menghindari konflik serta tetap menjalani pemilihan secara demokratis dan damai.
Menurut Jamel Omega Lahengko Wakil Ketua Tim 7 Intelejen Dan Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) terdapat Aturan yang melarang kepala desa atau perangkat desa lainnya seperti sekretaris desa, kepala dusun, dan perangkat pemerintahan desa lainnya untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye politik tercantum dalam beberapa peraturan dan undang-undang di Indonesia.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29 huruf (g) Undang-Undang Desa menyatakan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Ini termasuk kegiatan yang bersifat politik praktis, seperti kampanye.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Pasal 71 ayat (1) undang-undang ini melarang pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan pejabat lain yang termasuk dalam pemerintahan daerah (termasuk kepala desa) untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015).
Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, yang secara tidak langsung menegaskan netralitas mereka dalam urusan politik praktis.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Dalam aturan ini disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa harus bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon atau partai dalam urusan politik, termasuk dalam pemilu dan pilkada.
5. Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri secara rutin mengeluarkan surat edaran yang menegaskan agar seluruh kepala daerah, termasuk kepala desa, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama masa kampanye untuk menjaga netralitas aparatur pemerintahan di tingkat desa.
Kepala desa yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan. Selain itu, sanksi juga bisa dikenakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengawasi pelanggaran aturan kampanye. Aturan ini diterapkan agar kepala desa tetap fokus melayani masyarakat tanpa ada intervensi politik atau konflik kepentingan yang dapat mengganggu ketertiban dan netralitas proses demokrasi.
“Kami mendesak agar penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum hukum tua yang tidak netral dalam pilkada” Tutup Jamel Omega Lahengko, Senin (11/11/2024). (***//rizkypurukan)