Beda Pandangan Kadis Dinas Sosial Dan Pendamping PKH, Terkait Dugaan Penghapusan Penerima PKH Kapataran Satu, Siapa Yang Benar!!

Sabtu, 11 November 2023

http://Jejakhukumnusantara.com, -Masyarakat penerima bantuan PKH Desa Kapataran Satu Kabupaten Minahasa mengeluhkan terkait penghapusan kurang lebih 60 nama penerima PKH.

Terkait hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Minahasa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) mengecam tindakan tersebut dan akan segera membawa masalah ini keranah Hukum.

Menurut Darwin Najoan Ketua DPD LSM Inakor Minahasa yang dihapus itu keluarga-keluarga penerima yang masih memiliki anak yang bersekolah tiba tiba sudah tidak menerima bantuan tersebut. Bukan hanya itu ada pula keluarga penerima bantuan PKH yang lanjut usia sudah tidak menerima lagi.

“Di hapus atau di ganti tentu harus ada alasan yang jelas dan sesuai petunjuk pelaksanaan aturan, tidak boleh suka suka! Saya atensikan juga kepada pendamping PKH setempat agar jalankan sesuai tupoksi.” Ucap Najoan ketika ditemui pada Jumat (10/11/2023)

Tupoksi pendamping PKH salah satunya adalah Monitoring dan Evaluasi, Pendamping PKH akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keluarga penerima manfaat PKH untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan memberikan dampak yang positif. Mereka akan memantau perkembangan keluarga, memberikan saran, dan melaporkan kemajuan kepada pihak yang berwenang.

“Dalam hal ini harus informatif bukan memberikan keterangan yang tidak jelas kepada masyarakat penerima bantuan tersebut. Saya akan laporkan ke APH untuk di selidiki lebih lanjut, apabila ada unsur perbuatan curang di dalamnya tentu arahnya ke pidana.” Kata Darwin

Terkonfirmasi via panggilan whatsapp Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa dr. Maya Rambitan. M.Kes. menuturkan perubahan atau pergantian keluarga penerima bantuan PKH itu yang mengetahui dari kelurahan atau desa setempat.

“Pergantian nama penerima biasanya kalau penerima awal meninggal dunia tanpa ahli waris atau dari segi kelayakan tapi yang tau itu kan dari kelurahan atau desa setempat, Terkait pendamping PKH mereka harus menjalankan sesuai aturan dan tupoksi, jika tidak demikian tentu ada evaluasi.” Ucap Rambitan kepada awak media.

Awak media juga mengkonfirmasi masalah ini kepada pendamping PKH setempat Jesicca Regina Manoppo. Jesicca menyampaikan tidak ada penghapusan, kalau nama-nama penerima itu berdasarkan nama-nama yang keluar dari pusat.

“Tidak ada penghapusan, kalau nama-nama penerima itu berdasarkan nama-nama yang keluar dari pusat, Untuk lebih jelasnya datang saja ke kantor dinas sosial.” Tutup Jesicca. (***)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait