Anggota Komisi VIII DPR RI Usulkan Dana Talangan Haji Dihapus

Senin, 2 Oktober 2023

http://Jejakhukumnusantara.com, Jakarta -Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad menilai salah satu penyebab antrian haji panjang adalah praktik dana talangan. Orang yang belum memiliki biaya cukup, bisa mendapatkan nomor porsi untuk mendaftar haji karena ada pihak yang memberikan dana talangan.

Ia mengusulkan agar talangan dana haji dihapuskan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji. 

Achmad menuturkan bahwa lamanya masa tunggu calon jemaah haji dikarenakan adanya talangan dana haji dari berbagai bank. Karena itu, hal itu harus dipotong untuk memperpendek masa tunggu calon jemaah haji.

“Ini mungkin perlu ketegasan dari pemerintah bahwa talangan Haji ini tidak boleh lagi gitu untuk memperpendek mata rantai kita supaya waiting list tidak bertambah terus,” Ucapnya, Senin (02/10/2023).

Achmad mengungkit adanya pihak bank yang mencari calon jemaah haji hingga ke pelosok desa untuk menawarkan talangan dana haji.

“Kadang-kadang orang perbankan itu mencari ke mana-mana ke desa-desa, siapa yang mau naik haji Rp500 ribu sudah, kami menalanginya 25 juta gitu, ini yang menyebabkan waiting list kita,” tandasnya. (*)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait