http://jejakhukumnusantara.com, Tomohon Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) secara resmi mengajukan sengketa Informasi Publik ke Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Setelah dua kali menyurat resmi ke PPID Kota Tomohon terkait permintaan dokumen perjalanan dinas Walikota Tomohon dan kedua surat tersebut tidak ditanggapi secara resmi oleh PPID Kota Tomohon.” Ucap Engko (Selasa 15/10/2024)
Engko mengatakan harusnya permasalahan ini tidak berlarut-larut seperti ini, namun sepertinya Pemerintah Kota Tomohon belum memahami terkait undang-undang informasi publik. Sehingga surat yang dilayangkan DPN LAKRI diabaikan.
“Yang dminta LAKRI itu Document yang menurut undang-undang termasuk dalam informasi publik dan pubilk berhak untuk mengetahui terkait anggaran-anggaran yang bersumber dari negara tersebut.” Jelas Engko
Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan (Komisi Informasi Pusat atau Daerah) apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
“Saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidang di Komisi Informasi, Disana nanti akan dibuktikan apakah yang kami minta itu adalah dokumen publik atau bukan, tunggu saja tanggal persidanganya.” Tutup Engko. (**/Red/Sky)