http://jejakhukumnusantara.com, Sulawesi Utara – Diduga Adanya Kerugian Negara Pada Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah Pemprov Sulut TA 2018 , LSM INAKOR Laporkan Ke Kejati Sulut
Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi dan Kelompok /Anggota Masyarakat TA 2018.
Ketua DPW Sulawesi Utara Perkumpulan LSM-INAKOR Rolly Wenas menyatakan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Kamis kemarin 12 September 2024. Wenas berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sulut.
“ Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 terdapat realisasi anggaran hibah senilai Rp400 Milyar kepada Badan/Lembaga/Organisasi dan Kelompok /Anggota Masyarakat. Maaf penerima saya tidak bisa sebut satu persatu namun sudah saya lampirkan dalam laporan,” kata Wenas kepada wartawan saat dimanado, Jumat 13/09/24)
Rolly menyebut, berdasarkan hasil penelusuran INAKOR, menunjukan bahwa terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari penerima hibah sampai tanggal 16 Mei 2019 terdapat dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh sejumlah penerima hibah senilai Rp15 Milyaran dan atas hal ini INAKOR menduga bahwa realisasi belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan itu tidak dapat diyakini sesuai ketentuan penggunaannya.
Wenas menambahkan, berdasarkan fakta diatas kami menduga adanya pemotongan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan , akibatnya sejumlah penerima dana hibah kesulitan dalam Menyusun LPJ.
Wenas menyebut, bahwa berdasarkan analisis data oleh INAKOR terdapat permasalahan atas realisasi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara TA 2018 dimana kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang ersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, yaitu pasal 19 Ayat (1), Ayat (2) huruf a, b, dan c
b. Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 Tentang kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pemberian Hibah , pada:
1) Pasal 22 Ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima bantuan hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan hibah kepada Gubernur melalui PPKD cq Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Hibah
2) Pasal 25 ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur melaui PPKD/SKPD terkait 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang undangan
c. NPHD antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Gubernur) dengan masing masing penerima hibah TA 2018 (Untuk penerima hibah kelompok/Anggota Masyarakat) Pasal 3 Kewajiban pihak kedua:
1. Ayat (5) yang menyatakan bahwa laporan penggunaan dana hibah kepada pihak kesatu selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah provinsi Sulawesi utara ke rekening bank penerima dana hibah
2. Ayat (6) yang menyatakan bahwa dalam hal pidak kedua menerima Dana Hibah secara bertahap, maka pihak kedua wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Hibah kepada pihak kesatu, sebelum pemindahbukuan Dana Hibah tahap berikutnya dari rekening kas umum daerah Provinsi Sulawesi Utara ke rekening bank penerima Dana Hibah
3. Syat (7) yang menyatakan bahwa apabila laporan penggunaan Dana Hibah sampai dengan tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya tidak disampaikan pada Gubernur Sulawesi Utara cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara maka tidak akan dibantu lagi pada permohonan bantuan Dana Hibah berikutnya
d. NPHD antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Gubernur) dengan masing-masing penerima hibah TA 2018 (Untuk penerima hibah Badan/Lembaga/Organisasi), Pasal 3 Kewajiban Pihak Kedua, pada Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pihak Kedua mempertanggungjawabkan belanja Hibah yang diberikan pihak kesatu meliputi:
1. Laporan Penggunaan Hibah
2. Menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk kewajiban pembayaran perpajakan atau berita acara serah terima barang/jasa, serta menyampaikan foto copy bukti-bukti tersebut kepada pihak kesatu. (**/red)