Jejakhukumnusantara.com — Palembang. Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai di Wilayah Desa Penindaian, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Sejak Tahun 2015 hinga sekarang masih belum rampung.
Project Owner Adalah PT Pertamina Geoternal Energi (PGE), dalam Pembangunannya PGE menggandeng perusahaan – perusahaan Raksasa Lokal dan perusahaan Raksasa Luar,
diantaranya adalah perusahaan kontruksi Tiongkok SEPCOLL III ELECTRIC POWER CONTRUCTION (SEPCOLL III).
Dalam pembangunan PLTP Lumut Balai dari tahun 2015 hungga sekarang banyak sekali dugaan pelanggaran yang berdampak pada kerugian keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah hingga Ratusan Milliar Rupiah, dan yang teramat memperihatinkan adalah Masyarakat sekitas/Pribumi,
terutama data dugaan Pelanggaran oleh PT SEPCOLL III.
Beberapa waktu lalu 17/01/2025, Atas arahan Ketua Umum DPN LAKRI H.M. Steven Samuel Lee Lahengko, S.H.,STh (Bung Sammy),
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Sumatera Selatan (ketua DPP SUMSEL), Jumhadi,
yang didampingi Ketua Dewan Pimpinan Kabuaten Muara Enim Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Muara Enim (Ketua DPK LAKRI M E), Feri Fadli,
bersama Tim 7 LAKRI,Ida Noprianti,
sudah menyerah kan Data Laporan ke MABESPOLRI, ke Direktorat Jendral Imigrasi dan Kementerian Ketenaga Kerjaan (KEMENAKER RI) Dugaan pelanggaran yang dilakukan Oleh PT SEPCOLL III di PLTP Lumut Balai tantang Tenaga TKA Ilegal.
Kemudian tanggal 08/02/2025, DPP LAKRI SUMSEL,Jumhadi, didampingi DPK LAKRI M E, Feri Fadli bersama Ida Noprianti Kembali menemui Ketua DPN LAKRI Bung Sammy di Bandung untuk menyerahkan Data Lanjutan tentang dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Pembangunan PLTP Lumut Balai dari tahun 2015 hingga sekarang,
Yang dan mendapat dukungan penuh dan Apresiasi oleh Bung Sammy.
Dalam Arahanya Bung Sammy kepada Jumhadi Dan Feri,
Untuk kembali menyerahkan Laporan dan Tembusan,
Kemudian Jumhadi, Feri dan Ida Noprianti, pada Senin 10/02/2025 menyerah Laparan dan tembusan tersebut ke ;
* Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
* KPK RI
* MABESPOLRI
* Kejasaan Agung (KEJAGUNG RI)
* DPR RI
* kementerian BUMN RI
* Direktur Pertamina RI..
Adapun poin poin laporan dugaan pelanggaran di pembangunan PLTP Lumut balai itu diantaranya ;
* Diduga keterlibatan Pemerintah Kab Muara Enim dan Pemerintah Provinsi Sumsel, diduga terlibat Oknum DPRD kabupaten dan DPRD Sum Sel, diduga sarang Mafia dan Pesekongkolan Jahat.
* Banyaknya Kejanggalan pada pembangunan Proyek.
* Diduga ada pelanggaran penggunaan jalan Kecamatan dan jalan Desa.
* Diduga pembuangan limbah tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku di Negara Indonesia.
* Diduga ada sekitar 200 orang TKA yang tak diketahui Izin Permit.
* Diduga melanggar pertura permerintah No 34 TA 2021, ketentuan umum, penggunaan tenaga kerja Indonesia.
* Diduga banyak karyawan yang belum di bayar (di gajih).
Dugaan pelanggaran Proyek pembangunan PLTP Lumut Balai
# Diduga melanggar Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010,
Wewenang dan Tanggung Jawab,
Pasal 2 ayat (1).ayat (2). ayat (3).
# Diduga melanggar Hak dan Kewajiban pemegang IUP, bagian kesatu hak pemegang IUP.
Pasal 43.
#Diduga melanggar Kewajiban pemegang IUP,
Pasal 47, ayat (1).
#Diduga Melanggar Pasal 59 pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana di maksud dalam pasal 57 ayat (1)
# Diduga melanggar Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,
* pasal 64 ayat (1) ayat (2).
* Pasal 65 ayat (1) ayat (2) ayat (3).
# Diduga pemegang IUP mengeluarkan dana CSR (CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan pada masyarakat dan lingkungan sekitar) tetapi dana di bangunkan jalan desa dan kecamatan hanya untuk kepentinga. pemegang IUP mobilisasi pengangkutan material dengan kapasitas tonase Ratusan Ton, Bukan untuk masyarakat sekitar.
# Diduga ada sekitar 4 Desa yang hak jalan nya Terampas Akibat Pemba* Diduga hanya 5 Km jalan yang di bebaskan PLTP Lumut Balai
* Diduga Akibat pembanngunan PLTP Lumut Balai Hancurkan jalan 2 kecamatan membuat perekonomian warga terganggu.
* Diduga pembangunan PLTP Lumut Balai membuat warga resah dan mengancam nyawa masyarakat saat melintasi jalan 2 kecamatan yang hancur
# Diduga pembangunan PLTP Lumut Balai Sarang Mafia dan Pesekongkolan Jahat.
# Diduga melanggar peraturan pemerintah, Sekitar 200 orang TKA yang tak jelas Izin Permit,
* PP No 34 TA 2021 tentaang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
# Diduga TKA di pembangunan PLTP Lumut Balai tidak melakukan diklat bahasa.
# Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, ketentuan umum, menggunakan tenaga kerja Indonesia.
* adanya temuan dilapangan di pembangunan PLTP lumut Balai sekitar 200 TKA yang patut di duga TKA ILEGAL.
* Diduga tidak adanya TKI pendampingan TKA di pembamgunan PLTP Lumut Balai
Diduga melanggar Peraturan Pemerintah No 34 TA 2021 pasal 6, 7 & 8.
# Diduga Pembangunan PLTP Lumut Balai banyak hak karyawan yang belum di berikan (belum menerima gajih) sejak bulan Oktober 2024 hingga sekarang.
* ada sekitar 70 orang karyawan yang belum menerima gajih hingga sekarang
* sudah melakukan demo (aksi damai) tapi belum mendapat kejelasan hak mereka dan belum ada solusi dari perusahaan.
“Sesuai arahan dari Ketua DPN LAKRI Bung Sammy,
Kami kemaren tanggal 10/02/2025 sudah serahkan langsung surat laporan dan tebusan,
Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, POLRI, KPK RI, Kejagung RI, Polri, DPR RI, juga ke Dirut Pertamina dan DIRJEN BUMN RI,”terang jumhadi’,
Selanjutnya sesuai arahah ketum kami LAKRI Sumsel bersama DPK Muara Enim sudah menyerahkan Surat Laporan dan Tembusan 21/02/2025 ke Provinsi yaitu ke ;
1 Kapolda sumsel
2 Kejati sumsel
3 DPRD Provinsi
4 Bapak Gubernur Sumsel.
Untuk Laporan dan Tembusan Ke Kabupaten Muara Enim juga sudah di serahkan LAKRI SUMSEL yaitu melalui DPK LAKRI Muara Enim 20/02/2025 yaitu ke ;
1 Kapolres Muara Enim
2 Kejari Muara Enim
3 Ketua DPRD Kabuaten Muara Enim
4 Bapak Bupati Muara Enim
5 PLTP Lumut Balai Di Semende Darat Laut
Semua Laoran dan Tembusan sudah kita Serahkan, agar Kasus ini cepat terselesaikan, agar rakyat mendapatkan hak nya, “Pungkas Jumhadi”
Editor ; Irno Irawan / Jepri
Sumber Kegiatan LAKRI SUMSEL