Jejakhukumnusantara.com — Jakarta. Muara Enim. Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai di Wilayah Desa Penindaian, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Sejak Tahun 2015 hinga sekarang masih belum rampung.13/02/2025.
Project Owner Adalah PT Pertamina Geoternal Energi (PGE), dalam Pembangunannya PGE menggandeng perusahaan – perusahaan Raksasa Lokal dan perusahaan Raksasa Luar,
diantaranya adalah perusahaan kontruksi Tiongkok SEPCOLL III ELECTRIC POWER CONTRUCTION (SEPCOLL III).
Dalam pembangunan PLTP Lumut Balai dari tahun 2015 hingga sekarang banyak sekali dugaan pelanggaran yang berdampak pada kerugian keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah hingga Ratusan Milliar Rupiah,
dan yang teramat memperihatinkan adalah Masyarakat sekitar/Pribumi yang menjadi korban,
terutama data dugaan Pelanggaran oleh PT SEPCOLL III di Pembangunan PLTP Lumut Balai.
Beberapa waktu lalu 17/01/2025, Atas arahan Ketua Umum DPN LAKRI H.M. Steven Samuel Lee Lahengko, S.H.,STh (Bung Sammy),
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Sumatera Selatan (ketua DPP SUMSEL), Jumhadi,
yang didampingi Ketua Dewan Pimpinan Kabuaten Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Muara Enim (Ketua DPK LAKRI M E), Feri Fadli,
bersama Tim 7 LAKRI,Ida Noprianti,
sudah menyerahkan Data Laporan dugaan pelanggaran ke MABESPOLRI, ke Direktorat Jendral Imigrasi dan Kementerian Ketenaga Kerjaan (KEMENAKER RI) Dugaan pelanggaran yang dilakukan Oleh PT SEPCOLL III di PLTP Lumut Balai tantang Tenaga TKA Ilegal.
Kemudian tanggal 08/02/2025, Ketua DPP LAKRI SUMSEL,Jumhadi, didampingi DPK LAKRI M E, Feri Fadli bersama Ida Noprianti Kembali menemui Ketua DPN LAKRI Bung Sammy di Bandung, untuk menyerahkan Data Lanjutan tentang dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Pembangunan PLTP Lumut Balai dari tahun 2015 hingga sekarang,
Yang mendapat dukungan penuh dan Apresisi oleh Bung Sammy.
Dalam Arahanya Bung Sammy, kepada Jumhadi Dan Feri,
Untuk kembali menyerahkan Laporan dan Tembusan,
Kemudian Jumhadi, Feri dan Ida Noprianti, pada Senin 10/02/2025 menyerah langsung surat laporan dan tembusan ke ;
* Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
* KPK RI
* MABESPOLRI
* Kejasaan Agung (KEJAGUNG RI)
* DPR RI
* kementerian BUMN RI
* Direktur Pertamina RI..
Adapun poin poin laporan dugaan pelanggaran di pembangunan PLTP Lumut balai itu diantaranya ;
* Diduga keterlibatan Pemerintah Kab Muara Enim dan Pemerintah Provinsi Sumsel, diduga terlibat Oknum DPRD kabupaten dan DPRD Sum Sel, diduga sarang Mafia dan Pesekongkolan Jahat.
* Banyaknya Kejanggalan pada pembangunan Proyek.
* Diduga ada pelanggaran penggunaan jalan Kecamatan dan jalan Desa.
* Diduga pembuangan limbah tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku di Negara Indonesia.
* Diduga ada sekitar 200 orang TKA yang tak diketahui Izin Permit.
* Diduga melanggar pertura permerintah No 34 TA 2021, ketentuan umum, penggunaan tenaga kerja Indonesia.
* Diduga banyak karyawan yang belum di bayar (di gajih).
Dugaan pelanggaran Proyek pembangunan PLTP Lumut Balai
# Diduga melanggar Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010,
Wewenang dan Tanggung Jawab,
Pasal 2 ayat (1).ayat (2). ayat (3).
# Diduga melanggar Hak dan Kewajiban pemegang IUP, bagian kesatu hak pemegang IUP.
Pasal 43.
#Diduga melanggar Kewajiban pemegang IUP,
Pasal 47, ayat (1).
#Diduga Melanggar Pasal 59 pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana di maksud dalam pasal 57 ayat (1)
# Diduga melanggar Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,
* pasal 64 ayat (1) ayat (2).
* Pasal 65 ayat (1) ayat (2) ayat (3).
# Diduga pemegang IUP mengeluarkan dana CSR (CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan pada masyarakat dan lingkungan sekitar),
tetapi dana di bangunkan jalan desa dan kecamatan hanya untuk kepentingan pemegang IUP mobilisasi pengangkutan material dengan kapasitas tonase Ratusan Ton.
Bukan untuk masyarakat sekitar.
# Diduga ada sekitar 4 Desa yang hak jalan nya Terampas Akibat Pembangunan PLTP lumut Balai
* Diduga di Izin kan melintas oleh Oknum Pemerintah Kabupaten dan Provinsi.
* Diduga terllibat Oknum DPRD Kabupaten dan Oknum DPRD Provinsi.
* Diduga Pembangunan PLTP Lumut Balai Hancurkan Jalan 2 Kecamatan sekitar 38 Km yaitu Jalan Kecamatan Panang Enim Dan Kecamatan Semende Darat Laut (SDL).
* Diduga sekitar 38 Km Jalan 2 Kecamatan Hancur akibat mobilisasi angkutan material hingga Ratusan ton.
Diduga pembangunan PLTP Lumut Balai Menggunakan Jalan 2 kecamatan sepanjang 38 Km dengan kapasitas Ratusan Ton
* Diduga hanya 5 Km jalan yang di bebaskan PLTP Lumut Balai
* Diduga Akibat pembanngunan PLTP Lumut Balai Hancurkan jalan 2 kecamatan membuat perekonomian warga terganggu.
* Diduga pembangunan PLTP Lumut Balai membuat warga resah dan mengancam nyawa masyarakat saat melintasi jalan 2 kecamatan yang hancur
# Diduga pembangunan PLTP Lumut Balai Sarang Mafia dan Pesekongkolan Jahat.
# Diduga melanggar peraturan pemerintah, Sekitar 200 orang TKA yang tak jelas Izin Permit,
* PP No 34 TA 2021 tentaang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
# Diduga TKA di pembangunan PLTP Lumut Balai tidak melakukan diklat bahasa.
# Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, ketentuan umum, menggunakan tenaga kerja Indonesia.
* adanya temuan dilapangan di pembangunan PLTP lumut Balai sekitar 200 TKA yang patut di duga TKA ILEGAL.
* Diduga tidak adanya TKI pendampingan TKA di pembamgunan PLTP Lumut Balai
Diduga melanggar Peraturan Pemerintah No 34 TA 2021 pasal 6, 7 & 8.
# Diduga Pembangunan PLTP Lumut Balai banyak hak karyawan yang belum di berikan (belum menerima gajih) sejak bulan Oktober 2024 hingga sekarang.
* ada sekitar 70 orang karyawan yang belum menerima gajih hingga sekarang
* sudah melakukan demo (aksi damai) tapi belum mendapat kejelasan hak mereka dan belum ada solusi dari perusahaan.
“Sesuai arahan dari Ketua DPN LAKRI Bung Sammy,
Kami kemaren tanggal 10/02/2025 sudah serahkan langsung surat laporan dan tembusan,
Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,
POLRI, KPK RI, Kejagung RI, Polri, DPR RI, juga ke Dirut Pertamina dan DIRJEN BUMN RI,”terang jumhadi’.
Selanjutnya kita tinggal tunggu perkembangan proses atas laporan kami,
dalam waktu beberapa hari ini akan kita Konfirmasi lagi.
Terima kasih kami ucapkan kepada Ketum LAKRI Steven Samuel Lee Lahengko ( Bung Sammy) atas dukungan dan Apresiasinya,
Kemaren Bung Sammy sudah mengadakan Rapat terbatas penyaringan, perbaikan pengurus tubuh LAKRI di pusat,
Biar LAKRI kedepan punya Strategis yg Lebih baik,
Rapat Terbatas itu juga Membentuk Tim Khusus (Timsus) LAKRI, Terkait laporan kami Dugaan Korupsi pelanggaran aturan Proyek Pembangunan PLTP Lumut Balai Semende Muara Enim,
insyaallah LAKRI Bisa, LAKRI Kuat, pungkas jumhadi”.
Sementara itu Bung Feri juga menambahkan,
Rapat terbatas di Hotel RedTop jakarta pusat Selasa 11/02/2025 Sudah di gelar yang di pimpin Ketua DPN LAKRI.
Terima Kasih Bapak Pimpinan DPN LAKRI Bung Sammy atas Dukungan dan Apresiasinya untuk memberantas Korupsi di Indonesia,
kami dari LAKRI SUMSEL InsyaAllah Siap mengumpulkan data-data di seluruh wilayah Sumsel.
kami Siap untuk mengumpulkan data-data sesuai arahan Ketum LAKRI dan aturan perundang – undangan di seluruh wilayah Sumsel,
LAKRI Tidak tunduk pada siapapun,
LAKRI hanya tunduk pada aturan yang berlaku di Negara Indonesia,
Bravo Bapak Prabowo – Gibran,
Bravo LAKRI,
Bravo Garuda 08,” tutup feri”(red)
Editor ; Irno Irawan / Jepri
Sumber Kegiatan LAKRI SUMSEL