Jejakhukumnusantara.com — Muara Enim. Aksi Penutupan jalan Kabupaten oleh Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Sumetera Selatan (LAKRI SUMSEL) bersama masyarakat Desa Bedegung Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Senin 10/03/2025 hingga sekarang belum ada solusi atau titik terang .13/03/2025.
Penutupan jalan Kabupaten yang diinisiasi oleh LAKRI SUMSEL bersama Masyarakat tersebut buntut dari Jeritan, Keluhan dan Protesan keras warga terhadap dampak dari Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai di Wilayah Desa Penindaian Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara Enim, yang melintasi Jalan Rakyat Desa Di Kecamatan Panang Enim.
Aksi penutupan jalan tersebut berlokasi di jalan Talang Grohong (jalan dari arah simpang imam menuju Babatan) wilayah Desa Bedegung kecamatan Panang Enim, adapun aksi penutupan/memortal jalan tersebut di dukung oleh beberapa Desa Di Kecamatan Panang Enim yaitu Desa Bedegung, Lebak Budi, Lembur Tanjung Baru, Pandan Dulang, Sugih Waras dan Lubuk Nipis.
Beberapa poin dari tuntutan LAKRI SUMSEL dan Masyarakat itu ;
1. Agar PT Pertamina Geoternal Energi (PGE) dan Sub-Kontraktor yang menggunakan jalan Kabupaten tersebut membuka jalan khusus untuk mobilisasi material dan peralatan guna kepentingan pembangunan PLTP Lumut Balai
2. Agar Pertamina Geoternal Energi (PGe) dan Sub-Kontraktor yang menggunakan jalan Kabupaten tersebut segera memperbaiki jalan yang rusak akibat dampak yang ditimbulkan oleh mobilisasi material dan peralatan guna kepentingan pembangunan PLTP Lumut Balai.
2. Dampak dari mobilisasi material dan peralatan tersrbut merugikan Masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya.
4. Agar PT Pertamina Geoternal Energi (PGE) dan Sub-Kontraktor dalam merekrut tenaga kerja mengutamakan dan melibatkan Masyarakat sekira/pribumi.
5. Agar pembagian dana CSR dan bonus produksi untuk kesejahteraan masyarakat.
Atas aksi LAKRI SUMSEL bersama Masyarakat pada hari itu 10/03/2025 sudah mengadakan Mediasi terbuka namun belum menemui kesepakatan,
mediasi di hadiri Oleh Camat Panang Enim, Danposramil, Kapolsek Tanjung Agung, Kades Bedegung, Ketua LAKRI SUMSEL dan perwakilan PT Pertamina Geoternal Energi.
Menurut informasi dari Ketua LAKRI SUMSEL Jumhadi, hari ini Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim mengadakan Rapat pembahasan blokade jalan Kabupaten tersebut dengan mengundang 16 Instansi, termasuk LAKRI
Ketua LAKRI SUMSEL Jumhadi menyatakan, “atas tuntutan tersebut sudah sampai di pusat, jadi harus di bicarakan di tingkat Pertamina Pusat Dan LAKRI pusat, ucap jumhadi”.
Saat di konfirmasi awak media kamis 13/03/2025, Jumhadi memaparkan,
“Sudah 4 hari penutupan jalan kami LAKRI belum mendapat kabar atau solusi dari perusahaan tentang permasalahan dan tuntutan Masyarakat,
Hingga timbul pertanyaan ADA APA DENGAN PLTP LUMUT BALAI.
Jumhadi menambahkan, bahwa hari ini 13/03/2025, Pemerintah Kabupaten Muara Enim Melalui Sekretaris Daerah melakukan rapat pembahasan atas laporan PT PGE Terhadap blokade Akes jalan kabupaten oleh LAKRI SUMSEL dan Masyarakat,
“Ada 16 undangan yang terlampir di surat undangan Sekda, termasuk LAKRI.
Surat undangan yang di terima dari Sekretariat Daerah itu Bersifat Penting,
dan yang mengundang Sekda Yulius, dengan bahasan Blokade Jalan Kabupaten Oleh LAKRI dan Masyarakat,
tapi kok LAKRI disuruh keluar dari rapat.”jelas Jumhadi”
Kami tidak tahu hasil putusan atau kesepakatan rapat Sekda hari ini,
kami sudah koordinasikan dengan LAKRI pusat jika permasalahan ini bertele -tele
Saya akan meminta kepada Ketua Umum LAKRI Steven Samuel Lee Lahengko untuk Mengundang APH dari pusat yaitu Kapolri, Kejagung, DPR RI, KPK RI, BPKP untuk segera turun ke Kabupaten Muara Enim untuk menyelidiki permasalahan ini supaya cepat selesai, agar tak terjadi hal – hal yang tak kita inginkan kearah kriminal atau anarkis.
LAKRI KUAT, LAKRI BISA, LAKRI TIDAK TAKUT, tutup jumhadi”, (red)