LAKRI Siap Bongkar Dugaan Pelanggaran, Pesekongkolan Dan Korupsi Besar Besaran Di Pembangunan PLTP Lumut Balai

Selasa, 18 Maret 2025

Jejakhukumnusantara.com — Muara Enim. Viral di Sosial Media aksi Penutupan Jalan Kabupaten yang di gunakan Perusahaan untuk Pembangunan PLTP Lumut Balai oleh PT Pertamina Geoternal Energi (PGE) di Desa Penindaian Kecamatan Semende Darat Laut Kabupaten Muara Enim, aksi itu diinisiasi oleh LAKRI SUMSEL bersama Masyarakat.

Foto pembongkaran portal di talang grohong oleh APH Muara Enim 14/03/2025

Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Sumatera Selatan (LAKRI SUMSEL) Jumhadi Menanggapi dengan santai berita di Media Online,
Salah satunya adalah Media Zona Merah, 18/03/2025.

Berita yang berjudul ” Aksi Pemblokiran Jalan di Talang Gerohong Bedegung PGE Lumut Balai Alami Kerugian Puluhan Miliar”
Deangan isi,
Aksi pemblokiran jalan umum yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menamai diri sebagai Organisasi Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Ormas Lakri) Sumatera Selatan di Talang Gerohong Wilayah Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim beberapa hari lalu, dilaporkan kuasa hukum PT Pertamina Geothermal Energy Area Lumut Balai Semendo ke SPKT Polres Muara Enim.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Arwin Tino, S.H., M.H., di Kantor Hukum Defender of Justice yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 40, Kelurahan Pasar II Kabupaten Muara Enim, Kota Muara Enim. Senin, (17/03/2025).
Arwin mengaku, aksi pemblokiran jalan tersebut telah mengakibatkan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lumut Balai Semendo kliennya mengalami kerugian sebesar Rp.13.714.512.000,- (tiga belas miliar tujuh ratus empat belas juta lima ratus dua belas ribu rupiah), karena terhentinya aktifitas perusahaan.

Ketua LAKRI SUMSEL Jumhadi melalui Ketua DPK LAKRI Muara Enim Feri Fadli, menanggapi enteng,
“Berita itu adalah hasil kegiatan Oknum Awak Media atau jurnalis/Wartawan BODREK jadi untuk apa di permasalahkan tentang berita itu, toh mereka cari makan.” Ucapnya santai”

Mengenai narasi dalam berita itu bahwa, kuasa hukum PT Pertamina Geoternal Energi sudah melaporkan LAKRI ke SPKT Polres Muara Enim, ‘yaaa silahkan itu memang hak mereka,
pernyataan oleh Saudara Arwin Tino, S.H. M.,H yang mengatakan dalam berita bahwa begitu banyak pelanggaran yang dilakukan LAKRI dan Masyarakat atas aksi pemortalan di Talang Grohong Desa Bedegung,
Tidak apa apa nanti kita tentukan di persidangan, “tambahnya lagi”.

Kami LAKRI juga sangat menyayangkan atas pernyataan dalam rilisan yang di buat oleh oknum Wartawan Bodrek yang diterbitkan beberapa Media bahwa,
“Tuntutan Masyarakat tersebut tidak sesuai urgensi” karena bukan tentang persoalan keluhan masyarakat, sejauh ini tidak ada masyarakat yang dirugikan baik itu oleh perusahaan ataupun pemerintah daerah.

Foto atas daftar undangan terlampir 16 undangan Rapat Sekda, dan foto rapat Sekda di ruang rapat serasan sekundang 13/03/2025

Juga tentang Sekda Muara Enim Yulius yang kata dalam berita mengusir LAKRI di rapat, memang benar adanya,
akan tetapi kalau tak terlampir di surat undangan Nama LAKRI, toh tak akan hadir, ini kok di undang rapat, ehhh malah disuruh keluar ‘ANEH’
tapi LAKRI tidak permasalahkan itu, karena itu acaranya Sekda, dan haknya Sekda, mau rapat atau tidak, mau Korupsi atau tidak LAKRI Monggo, nanti LAKRI siap biktikan di Persidangan, “Tutup feri”.(Irno)

Sumber Fakta dilapangan dan kegiatan LAKRI SUMSEL

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait