jejakhukumnusantara.com, – Dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Republik Indonesia melalui pesan berantai di platform WhatsApp kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Pesan yang berisi tuduhan dan informasi yang dinilai tidak benar tersebut telah menyebar luas dan memicu keresahan publik.
Wakil Ketua Tim 7 Intelejen Dan Investigasi Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI), Jamel Omega Lahengko, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kehormatan institusi negara sekaligus memastikan penyebaran informasi yang bertanggung jawab. “Presiden adalah simbol negara. Segala bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap beliau harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Engko.
Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, khususnya di dunia maya. Sebagian besar warganet mendukung langkah hukum tersebut, sementara yang lain menyuarakan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam bermedia sosial, terutama terkait pernyataan yang menyangkut nama baik individu atau institusi. Semua pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui sebelumnya Akun Arnoldus Noldy Manengkey memposting unggahan yang mengandung pernyataan atau informasi yang merugikan nama baik Presiden Republik Indonesia. Dalam unggahan tersebut, akun Arnoldus Noldy Manengkey menyampaikan pernyataan yang dianggap mengandung unsur penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik.
Dalam unggahan tersebut Akun Arnoldus Noldy Manengkey menyebutkan bahwa Presiden RI terlibat penculikan dan pembunuhan, yang lebih jahatnya lagi mayatnya dihilangkan dan sampaikan sekarang tidak dikembalikan ke keluarganya. (Rizky)