http://Jejakhukumnusantara.com, Jakarta – Rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta di datangi Komisi Pemberantasan Korupsis (KPK) Republik Indonesia (RI) pada hari Kamis (28/09/2023).
Juru bicara KPK Ali Fikri dalam konfrensi pers pada Jumat (29/09/2023) mengatakan kedatangan KPK di Rumah Dinas Mentan untuk melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
Dalam penggeledahan tersebut KPK menemukan sejumlah uang yang mencapai Puluhan Miliar Rupiah dalam bentuk Rupiah dan Mata Uang Asing. Selain itu, KPK Juga menemukan 12 Senjata Api.
Dalam melakukan penggeledahan KPK guna memastikan temuan uang dengan jumlah besar tersebut, KPK membawa alat penghitung uang.
“Tim penyidik membawa alat penghitung uang untuk menghitung secara akurat jumlah uang yang ditemukan. Juga kemudian beberapa dokumen, catatan keuangan dan juga aset yang bernilai ekonomis dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara,” ujar Ali.
Terkait temuan 12 senjata, Ali mengatakan bahwa penyidik KPK telah menyerahkan temuan itu ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait legalitasnya.
Terkait tudingan bahwa penangkapan Mentan ada unsur politis, Ali menyatakan bahwa yang dilakukan KPK murni karena alasan Hukum. (**)