Kordinasi LAKRI SUMSEL Terkait Surat Laporan Dugaan Pelanggaran PLTP Lumut Balai Yang Akan Di Serahkan Ke Kabuaten Dan Provinsi.

Rabu, 19 Februari 2025

Jejakhukumnusantara.com — Muara Enim. Pembangunan PLTP Lumut Balai di Desa Penindaian kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan Menjadi Permasalahan Serius Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), 19/02/2025.

Beberapa waktu lalu atas arahan Ketua DPN LAKRI Steven Samuel Lee Lahengko (Bung Sammy), Ketua DPP LAKRI SUMSEL Jumhadi yang Didampingi Ketua DPK LAKRI M E, Bersama tim 7 Ida Noprianti, sudah menyerahkan surat laporan dan Tembusan ke

1 Bapak Presiden Repulik Indonesia
2 KPK RI
3 Kementerian BUMN RI
4 Kepala Kepolisian RI
5 Kejaksaan Agung RI
6 Ketua DPR RI
7 DIRUT PERTAMINA
10/02/2025 Jakarta.

Atas arahan Bung Sammy,
Jumhadi dan Feri kembali di beri mandat untuk menyerahkan Laporan/Tembusan ke Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim, atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pembangunan Proyek PLTP Lumut Balai yaitu ;
* Diduga keterlibatan Pemerintah Kab Muara Enim dan Pemerintah Provinsi Sumsel, diduga terlibat Oknum DPRD kabupaten dan DPRD Sum Sel, diduga sarang Mafia dan Pesekongkolan Jahat.
* Banyaknya Kejanggalan pada pembangunan Proyek.
* Diduga ada pelanggaran penggunaan jalan Kecamatan dan jalan Desa.
* Diduga pembuangan limbah tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku di Negara Indonesia.
* Diduga ada sekitar 200 orang TKA yang tak diketahui Izin Permit.
* Diduga melanggar peraturan permerintah No 34 TA 2021, ketentuan umum, penggunaan tenaga kerja Indonesia.
* Diduga banyak karyawan yang belum di bayar (di gajih).

Dugaan pelanggaran Proyek pembangunan PLTP Lumut Balai
# Diduga melanggar Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010,
Wewenang dan Tanggung Jawab,
Pasal 2 ayat (1).ayat (2). ayat (3).
# Diduga melanggar Hak dan Kewajiban pemegang IUP, bagian kesatu hak pemegang IUP.
Pasal 43.
#Diduga melanggar Kewajiban pemegang IUP,
Pasal 47, ayat (1).
#Diduga Melanggar Pasal 59 pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana di maksud dalam pasal 57 ayat (1)
# Diduga melanggar Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,
* pasal 64 ayat (1) ayat (2).
* Pasal 65 ayat (1) ayat (2) ayat (3).
# Diduga pemegang IUP mengeluarkan dana CSR (CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan pada masyarakat dan lingkungan sekitar) tetapi dana di bangunkan jalan desa dan kecamatan hanya untuk kepentinga. pemegang IUP mobilisasi pengangkutan material dengan kapasitas tonase Ratusan Ton, Bukan untuk masyarakat sekitar.
# Diduga ada sekitar 4 Desa yang hak jalan nya Terampas Akibat Pembangunan PLTP lumut Balai
* Diduga di Izin kan melintas oleh Oknum Pemerintah Kabupaten dan Provinsi.
* Diduga terllibat Oknum DPRD Kabupaten dan Provinsi.
* Diduga Pembangunan PLTP Lumut Balai Hancurkan Jalan 2 Kecamatan sekitar 38 Km yaitu Jalan Kecamatan Panang Enim Dan Kecamatan Semende Darat Laut (SDL).
* Diduga sekitar 38 Km Jalan 2 Kecamatan Hancur akibat mobilisasi angkutan material hingga Ratusan ton.
Diduga pembangunan PLTP Lumut Balai Menggunakan Jalan 2 kecamatan sepanjang 38 Km dengan kapasitas Ratusan Ton
* Diduga hanya 5 Km jalan yang di bebaskan PLTP Lumut Balai
* Diduga Akibat pembanngunan PLTP Lumut Balai Hancurkan jalan 2 kecamatan membuat perekonomian warga terganggu.
* Diduga pembangunan PLTP Lumut Balai membuat warga resah dan mengancam nyawa masyarakat saat melintasi jalan 2 kecamatan yang hancur
# Diduga pembangunan PLTP Lumut Balai Sarang Mafia dan Pesekongkolan Jahat.
# Diduga melanggar peraturan pemerintah, Sekitar 200 orang TKA yang tak jelas Izin Permit,
* PP No 34 TA 2021 tentaang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
# Diduga TKA di pembangunan PLTP Lumut Balai tidak melakukan diklat bahasa.
# Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, ketentuan umum, menggunakan tenaga kerja Indonesia.
* adanya temuan dilapangan di pembangunan PLTP lumut Balai sekitar 200 TKA yang patut di duga TKA ILEGAL.
* Diduga tidak adanya TKI pendampingan TKA di pembangunan PLTP Lumut Balai
Diduga melanggar Peraturan Pemerintah No 34 TA 2021 pasal 6, 7 & 8.
# Diduga Pembangunan PLTP Lumut Balai banyak hak karyawan yang belum di berikan (belum menerima gajih) sejak bulan Oktober 2024 hingga sekarang.
* ada sekitar 70 orang karyawan yang belum menerima gajih hingga sekarang
* sudah melakukan demo (aksi damai) tapi belum mendapat kejelasan hak mereka dan belum ada solusi dari perusahaan.

Atas Laporan Dari Masyarakat dan Temuan Tim Investigasi LAKRI Dilapangan Bung Sammy Menduga Negara dan Rakyat dirugikan atas hal tersebut,
Jelas Bung Sammy saat Rapat Pimpinan Terbatas (RAPIMTAS) DPN LAKRI di Bandung 15/02/2025.

Dalam waktu beberapa hari ini kami akan serahkan laporan dan Tembusan ke Provinsi dan Kabupaten, supaya permasalahan ini cepat ditindak lajuti, ” tutup jumhadi” (Irno)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait