http://Jejakhukumnusantara.com, Minahasa -Bertempat di Kejaksaan Negeri Minahasa, Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa melaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk dua tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, Senin (10/06/2024).
Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH mengatakan, kedua tersangka yang dilakukan tahap 2 tersebut berinisial DK, laki-laki (57) selaku Mantan Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa. Dimana yang bersangkutan juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK pada Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 dan yang kedua EP laki-laki (52) tahun selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
“Kedua tersangka DK, laki-laki (57) Tahun Mantan Sekretaris Dewan Minahasa Tahun 2022, sekarang menjabat Kepala Dinas Kabupaten Minahasa, juga selalu KPA dan sekaligus PPK dan EP, laki-laki (52) Tahun selaku orang yang meminjam perusahan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal dan Mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa” Ungkap Kastel
Dalam proses tahap dua ini juga diserahkan 66 barang bukti yang terkumpul selama proses penyidikan. Tahap 2 dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan kedua berkas perkara sudah lengkap (P-21) pada tanggal 21 Mei 2024.
“Atas perbuatannya, tersangka DK dan EP diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Jelas Kasi Intel.
Selanjutnya keduanya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor Print-461/P.1.11/Ft.1/06/2024 untuk tersangka DK, dan Nomor: Print-462/P.1.11/Ft.1/06/2024 dan keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan 29 Juni 2024. Kemudian berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. (Rizky)