JHN – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kasus Omicron terbanyak berasal dari kasus impor yang berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Oleh karena itu, pemerintah akan melalukan pemisahan kasus, antara kasus Omicron transmisi lokal dengan kasus Omicron transmisi luar negeri. Dengan kata lain, kasus impor ini tidak akan masuk dan disatukan dengan jumlah kasus di dalam negeri atau di wilayah tertentu.
“Dilakukan pemisahan level asesmen bahwa kasus terbanyak adalah kasus PPLN atau pelaku perjalanan luar negeri sehingga penambahan kasus PPLN berbeda, imported case dibanding penularan lokal,” kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (10/1/2022).
Mantan Menteri Perindustrian ini menuturkan, kasus impor Omicron dari para pelancong atau masyarakat dari luar negeri akan dicatat terpisah dengan wilayah.
Misalnya, seseorang yang terinfeksi positif Omicron di Bandara Soekarno Hatta sepulangnya dari luar negeri, tidak akan tergabung dengan jumlah kasus di DKI Jakarta.
“Demikian juga di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau. Itu tidak dijadikan satu dengan Kepulauan Riau,” ucapnya.
Lebih lanjut dia berujar, akan membuat perlakuan khusus untuk para pelaku perjalanan luar negeri di beberapa titik lokasi, mulai dari bandara hingga pelabuhan.
“Kita akan buat treatment khusus di entry point, Soetta, Sam Ratulangi, Juanda. Untuk pelabuhan laut yaitu di Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Begitu juga di PLBN Aruk dan Entikong,” tandasnya. *JHN_PSF*
[Kompascom]